Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Aksi Oknum Anggota Polisi Pungli terhadap Pelanggar Lalu Lintas Viral, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Redaksi • Jumat, 27 Juni 2025 | 17:30 WIB
Aiptu RH anggota Polrestabes Medan saat melakukan pungli menjadi viral di media sosial.
Aiptu RH anggota Polrestabes Medan saat melakukan pungli menjadi viral di media sosial.

RIAUPOS.CO - Viralnya aksi polisi lalu lintas (Polantas) Aiptu RH yang melakukan pungutan liar (pungli) membuat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan minta maaf.

Sebelumnya rekaman Aiptu RH yang melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas hingga mencoreng citra kepolisian menjadi viral di media sosial.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono," ujar Gidion Arif dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Jumat (27/6/2025).

Gidion menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Dia juga meminta korban untuk bertemu atau menghubunginya langsung.

"Kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun, silahkan menemui dan menghubungi saya," ucapnya.

Dia juga memastikan telah memeriksa anggotanya yang melakukan pungli tersebut dan memasukkan ke penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Polrestabes Medan.

"Terhadap anggota saya, anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono hari ini, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung di patsus selama 30 hari," tuturnya.

"Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Baik terhadap jabatannya melakukan demosi dan melakukan penempatan khusus di ruang tahanan Polrestabes Medan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, AKP. Suharmono menegaskan apa yang dilakukan Rudi jelas pelanggaran.

Selain di Patsus, pihaknya juga merekomendasikan jabatan Aiptu Rudi Hartono sebagai Bintara untuk dilakukan evaluasi.

"Kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan, hukuman terhadap Aiptu Rudi Hartono, sebagai peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.

Editor : M. Erizal
#Oknum Polisi Pungli #kapolrestabes medan #viral media sosial #ulah oknum #polrestabes medan