MEDAN (RIAUPOS.CO) -- Waspada bagi Anda yang punya bayi. Baru-baru ini sindikat perdagangan bayi dibongkar polisi. Lengah, anak dan keluarga Anda bisa jadi korbannya.
Kota Medan tempatnya. Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk delapan anggota jaringan perdagangan bayi.
Delapan orang itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9). Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menjelaskan, delapan pelaku yang ditangkap itu berinisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE. Parahnya, tujuh di antaranya merupakan perempuan.
Bayi yang diperdagangkan umumnya berusia tiga hari. Dijelaskan AKBP Siti Rohani, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Delapan pelaku dijerat Undang Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Mengenai jumlah bayi yang sudah dijual, harga dan para pembeli, Siti belum bersedia menjelaskan secara detail. Begitu juga ketika ditanya mengenai modus operandi para pelaku. "Masih dalam pemeriksaan ya, mohon bersabar," ucapnya.
Dia menyebutkan penyidikan masih berjalan. "Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Sumber: Sumutpos.jawapos.com
Editor : Rinaldi