JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan semua pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis di Sumatera bakal mendapat sanksi.
Kerusakan ekologis ini telah memperburuk becana alam di Pulau Sumatera. Jadi, semuanya, termasuk pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang membuat kebijakan keliru hingga berdampak pada kerusakan lingkungan, akan mendapat ganjaran.
"Mulai dari sanksi administrasi, kami akan kenakan ke pemerintah daerah. Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific, kebijakannya memperburuk kondisi landscape," terang Menteri Hanif saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Dia berjanji instansi yang dipimpinnya akan menempuh sengketa lingkungan hidup, jika sudah terjadi kerusakan lingkungan. "Maka siapa pun yang terbukti melakukan pencemaran, wajib bertanggung jawab, sesuai dengan aturan undang-undangan (UU) yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya sudah melakukan analisa awal pasca bencana menerjang Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dia memastikan akan melakukan penelusuran secara mendalam. Mengingat skala bencana yang terjadi sudah sangat luas dan jumlah korban jiwa terus bertambah.
"Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul. Akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa adil terkait dengan kejadian ini," bebernya.
Tentunya Hanif ingin ada efek jera. Saat ini pihaknya sudah menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS). Langkah itu diambil agar Kementerian Lingkungan Hidup dapat melakukan review.
"Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. Kemudian selanjutnya kami juga pekan depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini," jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi