RIAUPOS.CO - Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui tengah berada di Tanah Suci, saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas situasi tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sekali. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor," ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/12/2025), seperti dikutip dari Jawapos.com.
Benni menegaskan bahwa kehadiran seorang kepala daerah sangat penting dalam situasi darurat. Dia menilai, kehadiran bupati diperlukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya," ujarnya.
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok (7/12/2025),” jelasnya.
Atas kondisi itu, Benni menyebutkan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
''Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan seluruh aturan, prosedur, dan ketentuan hukum dipatuhi,'' imbuhnya.
Benni juga mengungkapkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Izin ditolak karena Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang juga telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor melalui keputusan Bupati Mirwan sendiri.
Editor : M. Erizal