Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wagub Bangka Belitung Hellyana Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Redaksi • Selasa, 23 Desember 2025 | 07:58 WIB
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana

BANGKA BELITUNG (RIAUPOS.CO) – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan berbulan-bulan, penyidik menilai berbagai bukti cukup kuat untuk menetapkan Hellyana sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut memicu kehebohan publik, terutama di Bangka Belitung, karena menyangkut seorang pejabat aktif yang sedang memegang jabatan strategis.

Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka)," ujarnya dikutip dari radar surabaya.

Hellyana dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

Serta pasal terkait pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penyidik menilai, bukti yang diserahkan pelapor dan hasil penelusuran dokumen akademik menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana pada 21 Juli 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri. Pelapor menyerahkan fotokopi ijazah serta tangkapan layar data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Ijazah menunjukkan ketidaksesuaian antara tahun kuliah dengan tahun ijazah yang digunakan Hellyana.

Dalam data yang diserahkan pelapor, Hellyana tercatat mulai menjalani perkuliahan pada 2013–2014. Sementara ijazah yang digunakan disebut terbit pada 2012, satu tahun sebelum dia terdaftar sebagai mahasiswa. Ketidaksesuaian data ini menjadi dasar mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim telah memanggil dan memeriksa Hellyana dalam beberapa kesempatan.

Pemeriksaan intensif berlangsung pada November 2025, sebelum statusnya dinaikkan.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menilai seluruh bukti dan keterangan saksi memenuhi syarat formil dan materil.

Meski demikian, dari kubu Hellyana, kuasa hukum Zainul Arifin menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi pemberitahuan tersangka dari penyidik Bareskrim.

Mereka meminta publik untuk menunggu penjelasan langsung dari penyidik agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Sementara, Polri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang ada. Meski berstatus tersangka tidak otomatis membuat Hellyana diberhentikan dari jabatannya.

Kejadian ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan pentingnya verifikasi data pendidikan pejabat dan transparansi dalam rekam jejak calon pemimpin daerah.

Hingga kini, Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : M. Erizal
#ijazah palsu #Wakil Gubernur Bangka Belitung #Wagub Babel Hellyana jadi tersangka