Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

WALHI Sebut Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Bencana Alam di Sumatera, Izin Usaha di Area Hutan Harus Dievaluasi

Redaksi • Jumat, 9 Januari 2026 | 11:20 WIB
ILUSTRASI:Pekerja kebun sawit.
ILUSTRASI:Pekerja kebun sawit.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) kini dikaitkan dengan kebun sawit. Di media sosial banyak pula beredar gambar hamparan hutan alam di Sumatera berganti menjadi lahan sawit.

Jutaan korban telah terdampak oleh bencana alam di tiga provinsi di Pulau Sumatera itu. Umumnya mereka kehilangan keluarga dan harta benda. Namun mereka menerima semua keadaan itu.

Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring mengatakan alih fungsi hutan sebagai salah satu penyebab bencana alam di Pulau Sumatera. "Iya (alih fungsi hutan didominasi untuk lahan sawit), bukan hanya sawit tetapi juga izin lainnya," ungkap Jerry kepada JawaPos.com.

Di Sumatera Barat katanya sambil menunjukkan data-data, ada seluas 151.161 hektare HGU (sawit). Ratusan ribu hektare lahan di masing-masing provinsi itu kini ditumbuhi sawit. Sementara di Aceh ada sebanyak 134 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit dengan total luasan mencapai 496.989 hektare. Untuk di Sumut ada 474.746 hektare lahan dengan HGU sawit.

Jerry menyatakan bahwa dosa alih fungsi lahan sebenarnya terkait dua hal saja. Pertama, penerbitan izin secara serampangan dan nir pengawasan. Kedua, aparat yang cenderung membiarkan aktivitas ilegal.

Menurut Jerry, evaluasi menyeluruh penerbitan izin usaha di area hutan harus dievaluasi. Baik di Aceh, Sumut, maupun Sumbar. Perizinan yang sudah keluar dan terdata berada di ekosistem penting dan genting seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) serta daerah dengan kelerengan lebih dari 30 derajat harus dicabut.

"Negara harus melakukan penegakan hukum serius terhadap aktivitas ilegal, termasuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," harapnya.

Dijelaskannya, hampir tidak ada penegakan hukum yang serius terkait aktivitas lingkungan ilegal itu. Akumulasi ini merupakan dosa ekologis yang memperparah kondisi di tiga provinsi. Angka-angka itu bukan statistik belaka.

Ada nyawa di balik setiap data tersebut. Belum lagi rumah-rumah yang hancur, sekolah rusak, pasar, rumah sakit, jalan umum, jembatan, dan fasilitas penunjang kehidupan masyarakat di 3 provinsi tersebut. Semua terdampak bencana. Kerusakan dahsyat akibat bencana alam yang disebut sebagai bencana ekologis oleh para aktivis lingkungan itu terasa amat menyakitkan oleh masyarakat.

Menurut WALHI, hanya dengan langkah-langkah sistematis hamparan hutan Sumatera yang beralih menjadi lahan sawit dapat dipulihkan. Memang butuh waktu dan gerak berkelanjutan. Namun, bila tidak segera dilakukan, ancaman bencana ekologis yang hari ini menimbulkan trauma mendalam di dada masyarakat Sumatera akan terus membayangi. Bisa terjadi kapan saja. Dan akan kembali menyisakan luka.

Menurut dia, setiap orang yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal dan merusak lingkungan harus bertanggung jawab secara ekonomi. Dia yakin negara bisa dengan cepat menjatuhkan sanksi administratif, baik denda maupun pencabutan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.

"Selain itu, untuk pemulihan lingkungan ada model gugatan yang bisa dilakukan KLH untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas biaya kerugian dan pemulihan. Sedangkan untuk Kemenhut, Pasal 72 UU Kehutanan bisa dipergunakan untuk memastikan perusahaan yang melakukan perusakan hutan bertanggung jawab memulihkan kerugian masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#bencana alam #lahan sawit #walhi #pulau sumatera