JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison pada Senin (8/6/2026) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Seperti diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose," kata Budi Prasetyo seperti dilansir dari Jawapos.com.
Baca Juga: Kaya Air dan Elektrolit, 7 Makanan dan Minuman Bisa Membantu Redakan Demam
Budi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta, pada Senin kemarin. KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi senyap tersebut.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK memberi isyarat Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Cicak Auto Menjauh dengan 7 Tanaman yang Memiliki Aroma Kuat Ini, Ada yang Kerap Jadi Bumbu Dapur
Edison diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Selanmjutnya KPK bakal memberikan keterangan secara resmi terkait identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta konstruksi perkara dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada Selasa (9/6/2026) hari ini.
"Konpers direncanakan sore ini," ujar Budi Prasetyo.
Editor : M. Erizal