JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Langkat, Bupati Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari WIB.
Bupati Langkat Syah Afandin terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 01.35 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Syah Afandin membantah telah mengetahui akan menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menerima informasi terkait operasi KPK.
Baca Juga: Kalahkan Australia lewat Adu Penalti, Mesir Raih Kemenangan Pertama di Babak Gugur Piala Dunia
"Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan.
Ketika kembali ditanya mengenai pesan yang ingin disampaikannya kepada publik, Syah memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kembali membantah adanya pihak yang membocorkan informasi mengenai OTT yang dilakukan KPK.
"Ndak ada (yang memberi info OTT)," tegasnya.
Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7/2026).
Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut
Baca Juga: Jumlah Pendaftar di SMPN Favorit Melebihi Daya Tampung, Besok Pengumuman SPMB di Inhu
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pihaknya mengamankan total tujuh orang dalam OTT di wilayah Sumut. Mereka di antaranya Syah Afandin selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024, Ilhamsyah selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumut.
Selain itu, Akbar selaku ajudan Bupati, Zulkifli selaku sopir Bupati, dan Sugiarto selaku pihak swasta. Ia menjelaskan, peristiwa tertangkap tangan itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 malam. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal untukbertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun demikian, sekitar pukul 23.00 malam Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Diduga, terdapat kebocoran informasi soal OTT KPK.
"Selanjutnya, pada Kamis 2 Juli 2026, YQB dihubungi oleh SAF melalui Syahrial selaku orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut, bahwa situasi "sedang memanas", sehingga uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 pagi, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut. Uang tersebut terkait fee komitmen fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari Disperkim.
"Selanjutnya, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," tuturnya.
Baca Juga: Polda Riau Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa saat Aksi Unjuk Rasa
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Editor : Edwar Yaman