PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menggelar seminar perpajakan. Tujuannya, memberi pencerahan pada masyarakat tentang dunia perpajakan di Indonesia khususnya Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Mengangkat tema "Strategi Mitigasi Risiko Pajak di Tengah Dinamika Ketentuan Perpajakan Terbaru" IKPI Pengda Sumbagteng menghadirkan narasumber Daniel Belianto SIA MA dan diikuti 107 peserta.
Seminar perpajakan ini digelar di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (3/10). Kegiatan ini dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lilisen SE SH MAk MH BKP, Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng Narpika Yendra SPd SH MAk MH BKP serta jajaran.
Baca Juga: Ada Bau Bensin di MotorAnda? Jangan Panik dan Jangan Risau, Simak Penyebabnya
Menurut Lilisen, sektor perpajakan terus mengalami dinamika yang bergerak cepat. Pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perpajakan terkini sangat krusial bagi kepatuhan dan keberlanjutan dunia usaha maupun profesi perpajakan.
Itu sebabnya, IKPI Pengda Sumbagteng dan IKPI Pusat berkomitmen penuh mendukung wadah edukasi seperti seminar hari ini, agar semua dapat terus memperbarui materi, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kompetensi.
"Kami berharap seminar yang diadakan oleh IKPI ini bisa menjadi wadah edukasi untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta memberikan pemahaman regulasi perpajakan terbaru bagi anggota IKPI dan Wajib Pajak," katanya.
Baca Juga: Batiqa Hotel Hadirkan Program Latte Art Gratis
Sementara Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng Napika Yendra, mengatakan IKPI Sumbagteng sangat bangga dengan tingginya antusias peserta untuk mengikuti acara ini. Dimana perusahaan dan wajib pajak tetap berkontribusi dan berpartisipasi dalam update peraturan pajak terbaru.
"Kami berharap edukasi perpajakan terbaru ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dapat meminimalisir risiko pajak kedepan," katanya.
Sementara Daniel Belianto SIA MA menjelaskan, seminar menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengetahui berbagai aturan perpajakan terbaru yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Riau Lakukan Pemeriksaan di Lapas Bengkalis
Ia membahas berbagai aturan, mulai dari PMK 12 Tahun 2026 terkait pembetulan SPT, pemberlakuan kuasa berdasarkan PMK 44 dan PMK 55. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan ketentuan pajak yang berkaitan dengan marketplace dan aktivitas penjualan secara online.
Menurut Daniel, pembahasan juga mencakup ketentuan pajak bagi pelaku UMKM, pengawasan wajib pajak, hingga aspek perpajakan yang berkaitan dengan investasi.
"Ini menjadi satu landasan yang penting supaya baik itu konsultan pajak ataupun perusahaan yang hadir pada seminar ini dapat menjalankan aktivitas perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Lionel Messi Tiba di Argentina untuk Pertandingan Perpisahan
Daniel menilai pemahaman terhadap aturan terbaru perlu diikuti dengan langkah mitigasi risiko pada setiap tahapan perpajakan. Sebab, kewajiban perpajakan tidak serta-merta berakhir setelah wajib pajak menyampaikan SPT.
"Lebih dari itu sebetulnya juga penting untuk melakukan mitigasi risiko di setiap tahapan perpajakan. Mengingat pajak itu ada namanya daluwarsa penagihan dan penetapan," katanya.
Ia menjelaskan, wajib pajak tidak selalu mengetahui kapan akan mendapatkan surat permintaan penjelasan (SP2DK) atau pemeriksaan dari kantor pajak. Pengawasan terhadap kewajiban perpajakan dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun beberapa tahun setelahnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Sudirman, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki
"Pada dasarnya kewajiban perpajakan tidak selesai di SPT, tetapi mempertanggungjawabkan ketika kantor pajak melakukan pengawasan. Kita harus bisa menjawab, baik itu nanti di SP2DK maupun pemeriksaan," jelas Daniel.
Karena itu, menurutnya, mitigasi risiko menjadi bagian penting dalam pengelolaan perpajakan perusahaan. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan perpajakan tidak muncul secara tiba-tiba dan mengganggu perencanaan serta pertumbuhan perusahaan.
"Jangan sampai pajak itu menjadi kejutan-kejutan sehingga mengurangi kemampuan perusahaan dan tidak bisa diprediksi. Secara langsung hal itu akan membuat pertumbuhan perusahaan menjadi tidak lebih baik," ujarnya.
Baca Juga: Mitsubishi Destinator, SUV Keluarga yang Mengutamakan Performa dan Keselamatan
Daniel mengapresiasi IKPI Sumatera Bagian Tengah yang rutin menggelar kegiatan edukasi perpajakan. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan karena perubahan aturan perpajakan berlangsung dinamis dan membutuhkan pembaruan pengetahuan.
"Saya sangat senang diundang di sini dan memang kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin yang harus diselenggarakan. Pesertanya ini dibagi dua, ada konsultan pajak yang memang harus ada PPL setiap tahun, tetapi saya lihat tadi mayoritas justru dari masyarakat umum atau wajib pajak," ungkapnya.
Daniel berharap seminar tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi dapat langsung diterapkan peserta dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Harumkan Nama Riau, Dua Siswa MTsN 1 Pekanbaru Juara 2 Pantomim FLS3N Tingkat Nasional 2026
"Harapannya nanti peserta setelah ikut training atau seminar ini langsung bisa mempraktikkan itu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.(c)
Editor : Rinaldi