Lapas Bengkalis Gandeng Pengadilan Agama, Warga Binaan Kini Mudah Urus Perkara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna meningkatkan sinergisitas pelayanan terpadu bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Masjid Al-Ihsan Lapas Bengkalis, Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, bersama Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi warga binaan, khususnya terkait perkara perdata keagamaan dan layanan persidangan elektronik atau e-Court.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan sinergi tersebut merupakan bagian dari transformasi pemasyarakatan yang semakin maju dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
“Sinergisitas ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan layanan pengadilan tidak boleh terputus,” jelas Priyo Tri Laksono.
Ia mengatakan, melalui kerja sama tersebut warga binaan akan lebih mudah mengurus berbagai persoalan hukum perdata tanpa mengabaikan prosedur keamanan yang berlaku di dalam lapas.
Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini, warga binaan mendapatkan akses yang lebih mudah untuk mengurus perkara perdata mereka tanpa harus mengesampingkan aspek keamanan. Pihaknya sangat mengapresiasi Pengadilan Agama Bengkalis yang turut mendukung pelayanan publik yang inklusif.
Ia mengatakan, adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penyediaan informasi jadwal persidangan, pendampingan hukum, hingga fasilitasi pelaksanaan sidang daring melalui teleconference bagi warga binaan yang tidak memungkinkan hadir langsung di pengadilan.
Selain itu, kerja sama juga mencakup sinkronisasi data terkait status perkawinan dan administrasi kependudukan lainnya yang kerap menjadi kendala bagi warga binaan dalam memenuhi persyaratan administrasi tertentu selama menjalani masa pidana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




