Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP

A
Penulis: Abu Kasim❯

 


Advertisement

Tersangka TF (45) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ditahan di Polres Bengkalis, Selasa (28/7/2026). (Polres Bengkalis)
Tersangka TF (45) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ditahan di Polres Bengkalis, Selasa (28/7/2026). (Polres Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TF (45) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Ia menyebutkan, perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Advertisement

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF, sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, juga menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi," harapnya.

Ia juga mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(ksm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Jelang Hari Jadi Ke-514, LAMR Bengkalis Ziarah Makam Leluhur

Jelang Hari Jadi Ke-514, LAMR Bengkalis Ziarah Makam Leluhur

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis melakukan ziarah makam leluhur kelang Hari Jadi Ke-514 Negeri Junjungan.

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotikaberupa 8,2 kg lebih sabu-sabu dan 5.005 ekstasi

Terancam Abrasi dari Selat Malaka, M4CR Rehabilitasi Mangrove di Bengkalis 

Terancam Abrasi dari Selat Malaka, M4CR Rehabilitasi Mangrove di Bengkalis 

Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Riau menginisiasi penanaman mangrove di Bengkalis

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer