Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gerak Cepat, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Bengkalis Dibekuk Polisi

A
Penulis: Abu Kasim❯
Dua tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (15/9/2026). (Istimewa)
Dua tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (15/9/2026). (Istimewa)

Advertisement

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua  pria berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan  di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (15/9/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Advertisement

"Dari tangan DES, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DES mengaku memperoleh narkotika tersebut dari SE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E (dalam penyelidikan).

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar, Selasa (15/9/2026).

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Diduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati

Diduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati

Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara 65 kg sabu dari tiga orang tersangka dengan menyita satu unit ruko di Jalan Kelapapati Laut

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar Jaringan Internasional

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar Jaringan Internasional

Bersama jajaran Forkopimda, Polres Bengkalis memusnahkan narkotika senilai Rp80 miliar. Narkoba ini penangkapan dari jaringan internasional

Kasus Karhutla di Buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit sebagai Tersangka

Kasus Karhutla di Buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit sebagai Tersangka

Kasus Karhutla di Buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit sebagai Tersangka. Kebakaran hutan dan lahan di riau terjadi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer