Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Divonis 12 Tahun Penjara

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Dua terdakwa perkara korupsi pengelolaan PMKS Bengkalis yang menghadapi vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Hendrawan Kariman
Dua terdakwa perkara korupsi pengelolaan PMKS Bengkalis yang menghadapi vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Hendrawan Kariman

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satu dari dua terdakwa perkara korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30,8 miliar, divonis 12 tahun penjara.

Dia adalah Sunardi, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis pada Selasa (15/9/2026) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari," ucap Hakim.

Advertisement

Baca Juga: APBD 2026 Bengkalis Jadi Rp3,57 Triliun
 
Hakim dalam amar putusannya, juga menjatuhkah hukuman tambahan kepada Sunardi. Yaitu uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Apabila uang ini itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, Sunardi dan satu terdakwa lainnya, Jamaluddin, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Jamaluddin dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 90 hari penjara. Ia tidak dikenakan hukuman pidana tambahan dalam perkara ini.

Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi dan Alfin.

Vonis untuk kedua terdakwa ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Sunardi dengan hukumqn 14 tahun penjara. Sementara Jamaluddin dituntut selama 4 tahun penjara.

Seperti terera dalam dakwaan, korupsi yang dilakukan dua terdawa bermula ketika Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi pada 2015 silam. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Sebagai tindaklanjut, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKS yang dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terdakwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti ternyata tidak mengamankan atau menguasai pabrik tersebut secara fisik.

Jamaluddin juga tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB) dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang. Justru ia membiarkan PMKS itu dikuasai orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi PMKS Bengkalis, Sunardi, dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp30,8 miliar. Jamaluddin dituntut 4 tahun.

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis 14 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis 14 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS_ Bengkalis dengan 14 tahun penjara.

Terdakwa Korupsi Pupuk Pelalawan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Korupsi Pupuk Pelalawan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

JPU menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, dengan hukuman berbeda

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer