Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Anak Punk Ditertibkan Satpol-PP Bengkalis

A
Penulis: Abu Kasim❯
Petugas Satpol PP Bengkalis mengamankan 12 anak punk di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis, Kamis (5/11/2026) malam. Foto Istimewa
Petugas Satpol PP Bengkalis mengamankan 12 anak punk di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis, Kamis (5/11/2026) malam. Foto Istimewa

Advertisement

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga mengganggu ketentraman masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis menjaring 12 anak punk yang meminta uang kepada masyarakat di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis, Kamis (5/11/2026) malam.

Langkah ini diambil usai petugas Satpol PP Kabupaten Bengkalis menerima laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka di sejumlah titik keramaian diseputaran Taman Air Mancur Bengkalis.

"Lokasi di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis. Ada 12 anak punk yang kita amankan karena menyebabkan masyarakat terganggu," tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bengkalis Darmansyah.

Menurutnya, penertiban anak punk tersebut karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa beberapa anak punk memaksa meminta sejumlah uang di warung makan sekitar dan terjadinya perkelahian anak punk dengan warga masyarakat, sehingga demi kenyamanan mereka ditertibkan.

"Begitu menerima aduan dari masyarakat, Satpol PP langsung menindaklanjuti ke lokasi, dan melakukan koordinasi bersama Polsek Bengkalis, anak punk kami angkut untuk selanjutnya dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Advertisement

Ia juga menjelaskan, dua belas anak punk tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bengkalis, terlebih beberapa waktu sebelumnya ada beberapa dari mereka merupakan anak punk yang pernah diamankan petugas Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakhrurrazy mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pada prinsipnya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati setiap orang yang berada di tempat umum dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Namun, apabila mereka melakukan aktivitas atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penindakan.

"Ini kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP akan merespons cepat laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang kondusif," tegasnya.

Razy menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Patroli yang menyisir tempat-tempat keramaian dan tempat umum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga kenyamanan warga Kabupaten Bengkalis.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Satpol PP Bengkalis Intensifkan Patroli, Tegakkan Perda untuk Ketertiban

Satpol PP Bengkalis Intensifkan Patroli, Tegakkan Perda untuk Ketertiban

Satpol PP Bengkalis berkomitmen untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk itu, patroli lapangan terus diintensifkan petugas

Diduga Jadi Tempat Esek-Esek, Satpol PP Bengkalis Sisir Empat Salon

Diduga Jadi Tempat Esek-Esek, Satpol PP Bengkalis Sisir Empat Salon

Diduga menjadi tempat esek-esek lelaki mata keranjang, Tim Reaksi Cepat Satpol PP Bengkalis turun menindaklanjuti laporan masyarakat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer