Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Beri Pemahaman RLH Tanggap Bencana

Abu Kasim • Kamis, 27 Juni 2024 | 11:43 WIB
Narasumber dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Astuti Dwi Putri menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait teknis RLH tanggap bencana di  Kantor Camat Rupat Utara.
Narasumber dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Astuti Dwi Putri menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait teknis RLH tanggap bencana di Kantor Camat Rupat Utara.

RUPAT UTARA  (RIAUPOS.CO)-  Masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana diberikan pemahaman tentang standar rumah layak huni (RLH) tanggap bencana yang dilakukan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis di Kantor Camat Rupat Utara, Selasa (25/6).

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkalis Panut mengatakan, masyarakat menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Disperkimtah Bengkalis, atas terselenggaranya sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan, wawasan serta meningkatkan pemahaman tentang tata cara penanggulangan bencana, sesuai dengan standar teknis,” harap Panut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) Disperkimtah Bengkalis Elkhusairi mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada sukarelawan atau masyarakat terkait dengan standar teknis penanggulangan bencana terhadap RLH.

“Sosialisasi ini kita hanya fokus tanggap bencana, pada Rumah Layak Huni, supaya teman-teman sukarelawan memahami tentang standar teknis penanggulangan tanggap bencana,” ujarnya.

Sedangkan narasumber dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Astuti Dwi Putri mengatakan,  jenis bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah, pertama diberikan kepada penerima yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai kriteria Rumah Layak Huni.

Selanjutnya, pembangunan kembali rumah bagi korban bencana diberikan kepada penerima pelayanan yang memenuhi kriteria rusak berat dan pembangunan baru di lokasi baru/relokasi kriteria kerusakan ringan, sedang, berat yang ditetapkan melalui surat keputusan gubernur atau bupati/wali kota.(ksm)

Editor : RP Arif Oktafian
#sukarelawan tanggap bencana #standar RLH #Perkimtan Bengkalis