PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir dihebohkan dengan beredaran video porno sesama jenis, yang dilakukan oleh pemuda berinisial RH (31) di belakang rumahnya di Jalan Pelabuhan, Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir pada, anuari 2025 lalu.
Aksinya terungkap, setelah tersangka memviralkan video bejatnya terhadap korban K (16) kepada teman-temannya E (38), RS (23) dan akhirnya keluarga korban berinisial R (46) melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pinggir pada, Jumat (18/4/2025) lalu.
"Ya, tersangka berinisial RH (31) bersama barang bukti berupa 3 pasang pakaian korban, 2 unit handphone sudah kita amankan di kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, Jumat (25/4/2025).
Ia menyebutkan, kronologis kejadian, pada Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB pelaku menghubungi korban via Chat WA.
Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul tepai korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban apabila tidak mau, maka video pencabulan yang telah dilakukan terhadap korban sebelumnya akan disebarkan atau diviralkan.
"Karena takut videonya tersebar, lalu korban mengikuti permintaan pelaku dan melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
Kapolsek menyebutkan, namun setelah kejadian tersebut, video cabul terhadap korban tetap tersebar dan diketahui oleh saksi-saksi, kemudian korban dipanggil dan diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pelaku.
Ia menyebutkan, kemudian pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saksi-saksi menjumpai pelaku dan menanyakan perbuatannya. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali.
Selanjutnya kata Kapolsek, pelaku dan korban dibawa ke Polsek Pinggir. Karena akibat perbuatan tersangka terhadap korban mengalami rasa sakit di bagian sensitif dan korban juga menjadi malu karena video cabulnya tersebar.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (19/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB oleh petugas piket gabungan, yang mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Balai Pungut sedang ramai masyarakat yang sedang mengamankan 1 orang laki laki.
Kemudian setelah itu piket Reskrim dibantu oleh piket SPKT mendatangi TKP dan sekira pukul 23.50 WIB piket gabungan mengamankan 1 orang laki laki yang diketahui berinisial RH kemudian setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kemudian setelah itu, piket gabungan menyuruh korban dan orangtua korban ke Polsek Pinggir guna membuat laporan polisi," jelasnya.
Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat pasat dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal