Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

UPT Ro-Ro Bengkalis Diusulkan Menjadi Tipe A

Abu Kasim • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:00 WIB
Kadishub Bengkalis Ardiansyah menyampaikan usulan kenaikan UPT Roro Bengkalis menjadi tipe A dalam rapat di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (16/12/2025).
Kadishub Bengkalis Ardiansyah menyampaikan usulan kenaikan UPT Roro Bengkalis menjadi tipe A dalam rapat di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (16/12/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Di tengah buruknya pelayanan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis malah berencana mengusulkan kenaikan tipologi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis dari Tipe B menjadi Tipe A.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri menyampaikan, bahwa Pemkab Bengkalis berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan yang memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penyeberangan merupakan urat nadi konektivitas antarwilayah di Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, peningkatan tipologi UPTD Penyeberangan ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memberikan pelayanan yang lebih aman, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat,” tegas Johan usai memimpin rapat bersama di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (16)12/2025).

 Baca Juga: Unri Terima Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ia juga menekankan, agar seluruh perangkat daerah terkait dapat bersinergi, menyiapkan langkah-langkah teknis dan administratif secara matang, sehingga proses peningkatan tipologi ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, UPTD Penyeberangan Kabupaten Bengkalis dinilai layak untuk ditingkatkan dari Tipe B menjadi Tipe A, guna memperkuat perannya sebagai lembaga operasional penyeberangan antarpulau, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bengkalis.

Rapat yang digelar sebagai upaya Pemkab Bengkalis untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi penyeberangan antar pulau yang aman, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang perhubungan.

 Baca Juga: Canangkan Swasembada Pangan Nasional, Pemkab Pelalawan Serius Garap Lahan Pertanian

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Ardiansyah juga memaparkan, tugas pokok dan fungsi strategis Dinas Perhubungan yang meliputi perumusan kebijakan daerah di bidang lalu lintas jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pedestrian/trotoar, angkutan jalan, kepelabuhanan, serta angkutan pelayaran yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, Dishub juga melaksanakan kebijakan penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung di bidang perhubungan, koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas sumber daya manusia perhubungan, serta pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bengkalis.

Ardiansyah menjelaskan, dari kenaikan tipologi UPTD Penyeberangan dari Tipe B ke Tipe A akan memberikan kontribusi dan manfaat langsung bagi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi, penguatan manajemen operasional, peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan, serta pembentukan peran dan fungsi kelembagaan yang lebih jelas.

 Baca Juga: Tidak Dapat Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat, Warga Rumbai Barat Mengadu ke DPRD Pekanbaru

Selain itu, kenaikan tipologi juga akan meningkatkan keamanan dan keselamatan penyeberangan, mempercepat pengambilan keputusan, mendorong konektivitas dan pertumbuhan wilayah, menambah anggaran operasional dan pemeliharaan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.

Secara regulasi, kenaikan tipologi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa UPTD Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk untuk mewadahi beban kerja yang besar, dengan lingkup tugas dan fungsi meliputi dua fungsi atau lebih, wilayah kerja lebih dari satu kecamatan, serta beban kerja minimal sepuluh ribu jam kerja efektif per tahun.

"Berdasarkan hasil analisis beban kerja yang telah dilakukan pada UPTD Penyeberangan Kabupaten Bengkalis saat ini, diperoleh kebutuhan pegawai dan kapasitas kerja yang memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi UPTD Tipe A," jelasnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#ardiansyah #Penyeberangan Ro Ro Bengkalis #johansyah syafri #staf ahli bupati bengkalis #UPT Ro Ro Bengkalis