BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mengungkap jaringan peredaran narkotika, dengan mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik, pasca penangkapan pelaku sebelumnya yang sudah diamankan di Mapolsek Mandau
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, penangkapan ini berawal informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RD alias R (terduga pelaku yang berhasil ditangkap pada, Rabu (3/2/2026).
Ia menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial RD alias R (37) warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau dan AM alias A (16) warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan BB yang diamankan berupa 3 plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram, 6 butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram, 1 kantong kain warna hitam berisi narkotika, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone dan uang tunai Rp250 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, Juli menyebutkan, pelaku RD alias R dan AM alias A mengakui, bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku berinisial GA yang masih dalam penyelidikan polisi. "Sedangkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua pelaku, menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan Methamphetamine," jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba," harapnya.
Juli menyebutkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
Editor : Rinaldi