Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Langgar Kode Etik, Aipda Asmadi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Abu Kasim • Senin, 2 Maret 2026 | 18:15 WIB

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar sedang menyilang foto Aipda Asmadi yang secara resmi di PTDH di Mako Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar sedang menyilang foto Aipda Asmadi yang secara resmi di PTDH di Mako Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga melanggar kode etik kepolisian, Aipda Asmadi resmi dijatuhi sanksi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, di Halaman Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026).

Upacara berlangsung khidmat meski yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbolis, foto Aipda Asmadi disilang oleh upacara inspektur sebagai bentuk resmi penghentian dari institusi Polri.

PTDH dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi.

Dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam), personel tersebut, dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolres Bengkalis menegaskan, bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas dan kedisiplinan anggota.

“Setiap personel, terlebih yang bertugas di fungsi Propam, harus menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan. Apabila terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas adalah konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan,” jelas AKBP Fahrian Siregar.

Menurutnya, upacara PTDH bukanlah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan mendalam. Namun keputusan tersebut harus diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolres mengingatkan, seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

"Dengan kita laksanakan PTDH, kami harapkan seluruh personel Polres Bengkalis semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," harapnya. (ksm)

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #ptdh #Asmadi #langgar kode etik