Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tidak Punya Dokumen Sah, Polisi Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Abu Kasim • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:45 WIB

Terduga pelaku Illegal logging di Siak Kecil saat diamankan Polrres Bengkalis.
Terduga pelaku Illegal logging di Siak Kecil saat diamankan Polrres Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, pada, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (11/3/2026).

 Baca Juga: Abdul Wahid cs Dipindahkan ke Pekanbaru, Begini Penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS.(35) yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 Baca Juga: Selama Libur Idulfitri , BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” ujarnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#siak kecil #polres bengkalis #illegal logging