Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

Abu Kasim • Rabu, 18 Maret 2026 | 16:09 WIB

DPO pengedar narkoba diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat, Bengkalis, Rabu (18/3/2026).
DPO pengedar narkoba diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat, Bengkalis, Rabu (18/3/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Selasa (17/4/2026) dini hari.

Saat dibekuk polisi, tersangka tak berkutik dan tim langsung melakukan penyergapan di lokasi acara dan membawanya ke kantor Polsek Rupat untuk pemeriksaan selanjutnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian dalam kasus peredaran narkotika.

"Tersangka L merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi Februari 2026 lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat pesta kerabatnya," jelas Juliandi, Rabu (18/3/2026).

Sedangkan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui sabu yang digunakan diperoleh dari tersangka L yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan sebelumnya, tersangka berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan polisi. Namun berkat kerja keras petugas serta informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya terlacak.

Ia menjelaskan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah pesta pernikahan warga. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa L bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat, atas kasus serupa.

Bahkan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam jaringan narkoba.

"Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan," jelas Juliandi.

Editor : Rinaldi
#dpo narkoba #polsek rupat #pesta pernikahan