DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai menargetkan akan mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 568 bidang tanah di Kota Dumai pada tahun 2023 ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Di mana 568 surat tanah yang akan ditingkatkan menjadi sertifikat oleh BPN tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat guna memberikan kepastian akan kepemilikan tanah oleh masyarakat.
''PTSL ini adalah program sertifikasi tanah gratis tanpa dipungut biaya dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkannya program prioritas nasional yang berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut,'' ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Jon Herizal, Rabu (1/2).
Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL ini untuk mengurus dan meningkatkan surat tanah mereka menjadi sertifikat melalui program PTSL yang tidak dipungut biaya untuk kepengurusannya. ''Untuk tahun ini, BPN menargetkan akan mensertifikatkan 568 bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL, di mana lebih sedikit dari tahun sebelumnya yakni 1.068 bidang tanah yang sudah disertifikatkan pada tahun 2022 lalu,'' tambahnya.
Untuk tahun lalu, target BPN menerbitkan sertifikat tanah dengan 1.086 bidang tanah sudah terpenuhi namun belum semuanya diserahkan kepada masyarakat karena sejumlah kendala di antaranya surat keterangan tanah milik masyarakat sebelumnya yang berbentuk SKRG berada di bank.
Dikatakannya, tidak ada kendala berarti yang dialami selama penerbitan sertifikat tanah program PTSL ini namun ada sejumlah bidang tanah yang ada tidak diketahui siapa pemiliknya ataupun tidak ditemukan di mana alamat sang pemilik tanah.
Dikatakan Jon Herizal, PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Program ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang serentak dengan itu.
''Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 dan alhamdulillah di Kota Dumai minat masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sangat bagus,'' pungkasnya.(mx12/rpg)
Editor : Administrator