Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

950 Rakit PETI Masih Beraktivitas

T
Penulis: Tim Redaksi❯

Aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/1/2026).
Aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/1/2026).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Camat dan kepala desa (Kades) se-Kuantan Singingi (Kuansing) diminta untuk menyosialisasikan soal izin pertambangan rakyat (IPR) ke masyarakat. Pihak yang masih menggeluti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), diharap segera mengurus IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.

Diberitakan sebelumnya, dari 14.000 hektare lahan yang diusulkan ke Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 2.635 hektare lahan sudah ditetapkan sebagai WPR. Lahan ini berada di tujuh kecamatan dan 30 blok.

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjelaskan, usulan lahan lainnya di delapan kecamatan, tidak bisa disetujui. Karena masuk dalam kawasan. Lahan yang disetujui cukup memadai bagi masyarakat yang ingin melanjutkan aktivitas pertambangan emas.

Saat ini, rakit PETI yang masih beraktivitas tinggal sekitar 950 unit. “Bila masing-masing mengelola dua hektare lahan, ini sudah cukup. Tetapi ikuti aturannya, urus IPR-nya,” paparnya. ‘’IPR itu bisa dikelola orang perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi. Orang perorangan bisa mengantongi IPR maksimal lima hektare, kelompok atau koperasi 10 hektare,’’ tambahnya.


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Polres Kuansing Tindak Tujuh Rakit PETI di Empat TKP, Seluruhnya Dimusnahkan

Polres Kuansing Tindak Tujuh Rakit PETI di Empat TKP, Seluruhnya Dimusnahkan

Polres Kuansing meniindak tujuh rakit penambangan emas tanpa izin (PETI )di empat tempat kejadian perkara, di mana seluruhnya dimusnahkan,

Polsek Singingi Hancurkan Dua Rakit PETI yang Tak Beroperasi di Desa Sungai Bawang

Polsek Singingi Hancurkan Dua Rakit PETI yang Tak Beroperasi di Desa Sungai Bawang

Personel Polsek Singingi menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi di Desa Sungai Bawang dan mengancurkannya.

Polres Kuansing dan Polsek Jajaran Gencar Penertiban PETI, 47 Unit Rakit Dimusnahkan dalam Sepekan

Polres Kuansing dan Polsek Jajaran Gencar Penertiban PETI, 47 Unit Rakit Dimusnahkan dalam Sepekan

Polres Kuansing (Kuantan Singingi) dan Polsek jajaran gencar melakukan penertiban PETI, di mana 47 unit rakit dimusnahkan dalam sepekan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer