Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panel Surya Kena Pajak 104 Persen di AS

j
Penulis: jpg❯

YULIOT TANJUNG
YULIOT TANJUNG


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Amerika Serikat mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap panel surya asal Indonesia sebesar 104 persen. Hal itu berpotensi menjadi ganjalan serius bagi agenda hilirisasi energi hijau nasional. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tidak semua produk panel surya Indonesia layak dikenai CVD setinggi yang diumumkan otoritas Amerika Serikat. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, indikasi awal menunjukkan sebagian produk yang dikenai tarif justru berasal dari praktik transshipment.

“Saya sudah lakukan pengecekan. Yang kena tarif itu ternyata hanya transshipment, sekadar labeling di Indonesia. Itu tidak sesuai ketentuan Agreement on Reciprocal Trade,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu (28/2).

Yuliot menambahkan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) akan melakukan verifikasi mendalam. Langkah ini untuk memilah perusahaan yang hanya melakukan pelabelan dengan industri yang benar-benar menjalankan proses manufaktur penuh di dalam negeri.

Juga Dikenai Tarif Individual

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa United States Department of Commerce (DOC) menetapkan bea masuk imbalan atas impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengimbangi dugaan subsidi pemerintah di negara asal. 

Tarif subsidi untuk produk Indonesia mencapai 104,38 persen. Angka ini lebih rendah dari India yang sebesar 125,87 persen, namun lebih tinggi dibanding Laos yang 80,67 persen. Bahkan, sejumlah perusahaan Indonesia dikenai tarif individual lebih tinggi, seperti PT Blue Sky Solar sebesar 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.

Putusan MA AS Tak Otomatis Batalkan

Sementara itu, Ketua Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma menilai, putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh Presiden Donald Trump tidak otomatis menggugurkan tarif panel surya.(agf/dio/gem)

Laporan JPG


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina berkomitmen jalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab untuk jaga ketersediaan energi bagi masyarakat

Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp117,84 T

Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp117,84 T

Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik RAPBN 2027 naik menjadi Rp117,84 triliun dengan asumsi ICP US$75 per barel.

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Tarif listrik PLN tidak naik pada Triwulan III 2026, pemerintah jaga daya beli masyarakat dan pasokan listrik tetap andal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer