Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Batasi Akun dan Pinjaman Paylater

j
Penulis: jpg❯
AGUSMAN. (JPG)
AGUSMAN. (JPG)

Advertisement

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tren penggunaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang terus melonjak mulai menjadi perhatian serius regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bersiap memperketat pengawasan melalui aturan turunan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna meredam risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan yang kian agresif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, ketentuan turunan tersebut akan mengatur strategi pengelolaan risiko bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan paylater.

Advertisement

”Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,’’ ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

OJK menilai kepemilikan multiakun paylater berpotensi meningkatkan eksposur utang debitur dan berkorelasi terhadap risiko gagal bayar. Terutama jika total kewajiban nasabah telah melampaui kemampuan membayar. ”Karena itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” tutur Agusman.(mim/dio/jpg)

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

OJK Proyeksikan Bunga Kredit Turun Lagi

OJK Proyeksikan Bunga Kredit Turun Lagi

OJK proyeksikan bunga kredit perbankan terus turun seiring penurunan BI Rate dan membaiknya biaya dana bank.

Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri

Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri

ASBISINDO dorong dukungan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah menuju pangsa pasar 20%.

Akulaku Capital Indonesia Terima Persetujuan OJK sebagai PIKK Nonoperasional Akulaku Group

Akulaku Capital Indonesia Terima Persetujuan OJK sebagai PIKK Nonoperasional Akulaku Group

Akulaku Capital Indonesia menerima persetujuan OJK sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional Akulaku Group di Indonesia,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer