Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, AS Kenakan RI Tarif Impor 10 Persen

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Grafis Tarif Section 301. (JPG)
Grafis Tarif Section 301. (JPG)

Advertisement

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tekanan perdagangan dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia belum mereda. Setelah menerapkan tarif resiprokal, AS kini kembali mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap produk Indonesia melalui kebijakan Section 301 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). 

Advertisement

Berdasarkan pengumuman Kantor Perwakilan Perdaga­ngan Amerika Serikat (USTR), Kamis (23/7) waktu setempat, Indonesia menjadi satu dari 17 negara yang dikenai tarif impor 10 persen karena dinilai telah menerapkan, berkomitmen menerapkan, atau memiliki rezim yang membatasi impor barang hasil kerja paksa.

60 Negara 

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Donald Trump setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara dan perekonomian.

”Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif secara moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujarnya seperti di lansir Reuters.

Menurut Greer, praktik kerja paksa tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menciptakan distorsi dalam perdagangan internasional. Karena itu, pemerintah AS memutuskan mengenakan tarif tambahan kepada negara-negara yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan pengawasan terhadap barang hasil kerja paksa.

Selain Indonesia, tarif serupa dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Jordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Sementara itu, sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif 10 persen hingga 12,5 persen setelah mempertimbangkan tarif Most-Favored Nation (MFN). Adapun negara lain yang menjadi objek investigasi dikenai tarif 12,5 persen.

Investigasi tersebut dimulai pada Maret 2026 atas arahan Presiden Trump. Selama prosesnya, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik, menerima lebih dari 2.100 masukan, berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah, serta mengkaji sekitar 1.600 tanggapan tertulis.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Seri, Indonesia-Malaysia Bersaing Ketat Rebut Final 

Seri, Indonesia-Malaysia Bersaing Ketat Rebut Final 

Indonesia dan Malaysia bermain 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Persaingan tiket final Grup A akan ditentukan pada laga terakhir.

Asa Indonesia Tambah Emas Bulutangkis Asian Games 2026 Tetap Terjaga, Empat Wakil Lolos ke Semifinal

Asa Indonesia Tambah Emas Bulutangkis Asian Games 2026 Tetap Terjaga, Empat Wakil Lolos ke Semifinal

Indonesia berpeluang menmbah medali emas di Asian Games 2026 lewat bulutangkis setelah empat wakil berhasil lolos ke semifinal.

Indonesia Raih Dua Perunggu, Posisi Klasemen Turun ke-19 di Asean Games 2026

Indonesia Raih Dua Perunggu, Posisi Klasemen Turun ke-19 di Asean Games 2026

Kontingen Indonesia berhasil menda­patkan dua medali perunggu di Asian Games 2026, tetapi turun dari posisi 16 ke posisi 19

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer