
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Minimnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 membuat sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Riau mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja. Terutama untuk pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebutkan, telah menyampaikan informasi mengenai sejumlah daerah yang mengalami penyusutan kas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Menkeu melakukan percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” ujarnya, Senin (27/7).
Apabila efisiensi telah dilakukan dan pembayaran DBH belum mencukupi, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan anggaran kepada daerah yang memerlukan.
“Kalau nggak ada efisiensi dilakukan, DBH-nya juga nggak ada, boleh dibuat dengan cara top-up,” ucapnya.
Lanjutnya, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi terhadap belanja operasional agar kekurangan anggaran dapat diminimalisir dan menutupi belanja pegawai.
Tito menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri di Kota Tidore Kepulauan. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menemukan adanya belanja pemeliharaan dan operasional yang masih bisa disederhanakan sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk membayar pegawai.
“Daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan anggarannya kurang, sementara belanja operasional dan pemeliharaannya masih berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu,” ucapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




