Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antusiasme Membayar Pajak Kendaraan Meningkat 

S
Penulis: Soleh Saputra❯
Antrean masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Simpang Tiga, Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). (Humas Bapenda Riau)
Antrean masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Simpang Tiga, Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). (Humas Bapenda Riau)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masya­rakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak. 

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya.

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini di-setting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. 

Advertisement

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Selain itu, pada program kali ini pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Usai Evaluasi Pemprov Riau, APBD Perubahan Meranti Masuk Tahap Penyempurnaan

Usai Evaluasi Pemprov Riau, APBD Perubahan Meranti Masuk Tahap Penyempurnaan

Pemkab Kepulauan Meranti mulai menyempurnakan dokumen APBD Perubahan 2026 setelah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau

Upayakan APBD-P Bisa Digunakan Bulan Ini, Pemprov Riau Lakukan Penyempurnaan Bersama Kemendagri

Upayakan APBD-P Bisa Digunakan Bulan Ini, Pemprov Riau Lakukan Penyempurnaan Bersama Kemendagri

Pemprov Riau menyempurnakan APBD-P 2026 bersama Kemendagri agar segera digunakan, sementara Pemkab Rohul menindaklanjuti evaluasi anggaran.

Ada Lima Titik, Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini 

Ada Lima Titik, Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini 

Pemprov Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau, terus mengupayakan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer