
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil kesepakatan tim harga, penetapan harga kelapa sawit periode 28 Oktober–3 November 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 40,45/Kg atau mencapai 1,08 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan naik menjadi Rp3.785,87/Kg dan berlaku untuk periode satu pekan ke depan.
”Dengan harga cangkang sebesar Rp14,73/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,69 persen, harga penjualan CPO pekan ini naik sebesar Rp116,36 dan kernel pekan ini naik sebesar Rp 339,06 dari pekan lalu,” katanya.
Baca Juga: PLN UIP Sumbagteng Koordinasikan Pengadaan Lahan Tapak Tower dengan PTPN IV
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.130,75 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp12.875,00.
”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga pekan ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
Baca Juga: PLN Riau dan Kepri Perkuat Dedikasi dan Pengabdian Insan Kelistrikan Refleksi 81 Tahun Hari Listrik
”Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.(yls)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




