Judi online (judol) menyusup ke seluruh strata kehidupan. Pelakunya dari anak SD hingga lansia. Korban sudah tak terkira. Beberapa pelaku bahkan kehilangan harta, keluarga, juga nyawa. Ada yang menghabiskan uang pensiun simpanan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp40 juta. Ada yang menjual anaknya demi top up judol. Ada juga yang tak lagi membawa pulang uang ojek online (ojol) karena ikut judol. Tak sedikit yang akhirnya terikat pinjol dan akhirnya bunuh diri alias mati konyol.
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pekanbaru
Bagi D (50), judi online (judol) sudah benar-benar menjadi permainan kehidupan. Bahkan dia tak menyadari ketika judi itulah yang mempermainkan kehidupannya. Dia seakan tak sadar ketika uangnya habis begitu saja dalam sekejap setelah pernah menang dengan jumlah tak seberapa.
“Habis bersama teman-teman,” ujar D terkekeh, beberapa waktu lalu.
D memang royal. Saat menang, dia tak ragu mentraktir teman-temannya makan. Siapa pun yang ditemui akan ditraktir. Uang panas itu juga dibagi-bagikan. Uang itu tentu dibawa lagi ke arena judi online. Ibarat kata orang, duit jin dimakan setan.
Saat Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu, dia termasuk satu dari jutaan karyawan di negeri ini yang mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya Rp40 juta. Tapi semuanya habis untuk menyalurkan dahaga dan hasrat judinya. D berkali-kali menang. Salah satunya pernah mencapai Rp9 juta, bahkan hingga belasan juta. Tapi kalahnya berkali-kali lipat hingga uang jaminan pensiun itu pun tidak tahu juntrungannya. Istri dan anaknya tak tahu tentang dana pensiun, apalagi alokasi uang itu.
D biasanya bermain judi slot. Kadang menggunakan chip. Dia juga sudah biasa dengan judi siejie, sejak era offline hingga siejie online sekarang. Apa saja bisa jadi “kode alam” bagi pemasang nomor siejie, mulai dari nomor kendaraan yang masuk jurang hingga mimpi kawan. Tiap hari, dia akan bertanya tentang mimpi apa semalam untuk mewujudkan “mimpi” bisa menang hari itu.
Sekali main, dia bisa menghabiskan hingga uang Rp1 juta. Jika lagi tak ada uang, berapa yang ada di kantong, itu yang dimainkan. Sebab, variasi judi online bisa dilakukan hanya dengan kurang dari Rp10 ribu. Bahkan sekali main bisa kurang dari seribu rupiah. Mimpi menang juga kadang terwujud. Menang sesekali itu yang membuatnya terus ketagihan.
Kini, warga Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru itu memilih pensiun dini dari pekerjaannya sebagai seorang karyawan swasta. Dia beralih kerja dengan pulang kampung ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendulang emas. Seperti pekerjaan barunya yang penuh spekulasi, bermimpi jadi kaya secara spekulatif dengan judol juga masih dilakoninya.
“Waktu luang masih main,” ujarnya.
Mendulang emas di Sungai Kuantan memang jadi bagian dari spekulasi lain kehidupan. Sebab, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) itu sama ilegalnya dengan judi. Tak jarang aparat menangkap pelaku PETI, bahkan membakar mesin Donfeng yang digunakan pelaku. Ini agak beda dengan pelaku judi online yang seakan dibiarkan. Persamaan keduanya, sama-sama bikin ketagihan dan sangat sulit diberantas. Kilau harapan keduanya sama kuatnya.
Hal senada terjadi pada R, seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol). Kendati kadang main, tapi dia tidak suka jor-joran.
“Iseng-iseng saja. Masih bisa dikendalikanlah,” ujar R.
R biasa main poker atau zynga poker. Main zynga poker ini awalnya memang hanya permainan di salah satu platform media sosial Facebook, yang bisa dimainkan tanpa uang. Tapi belakangan, muncul juga versi judinya. Bahkan sudah berkembang tak lagi di platform media sosial itu. Bet dasarnya hanya Rp1000 sehingga yang keranjingan main seakan tak terasa menggunakan uang untuk dipertaruhkan. Tahu-tahu sudah habis puluhan hingga ratusan ribu. Tapi R mengaku bisa menahan diri.
“Tapi kawan-kawan saya sesama driver tidak. Sering kali ada yang tak membawa uang hasil ojek online ke rumah. Semua habis dipertaruhkan untuk judi online. Banyak yang seperti itu,” ujar warga Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ini.
Dia menuturkan, kebiasaan beberapa rekannya sesama ojek daring ini memainkan judi online jenis chip. Pengeluaran uangnya untuk dipertaruhkan kelihatan lebih sedikit karena sekali skater (pecah) hanya perlu kurang dari Rp1000. Itu dikurangi dari saldo chip yang dibeli di awal.
Dengan game yang dianggap hanya mengeluarkan sedikit uang, maka permainan bisa berlanjut lama. Sambil menunggu order ojol, para driver pun asyik memainkan gawai atau ponsel pintarnya. Tapi bukannya makin pintar, uang hasil ojol seharian malah bisa hilang. Saat ini, persaingan ojol makin berat. Jika dulunya bisa bawa pulang Rp200 ribu bahkan lebih, kini bisa berkurang setengahnya.
“Itupun habis untuk judi online,” ujarnya.
Permainan judi chip ini memang melenakan. Ironisnya, judi chip seperti zynga poker dan higgs domino kerap kali diidentifikasi bukan judi, melainkan “hanya” permainan (game online). Sebab, tidak ada penukaran chip kepada penyedia jasa permainan poker dan domino online ini.
“Jadi banyak juga keluar uang untuk beli chip,” ujarnya.
Penyedia permainan ini memang berusaha menyamarkan judol dengan chip ini. Apalagi, permainan ini pada level satu hingga lima sama sekali tidak perlu berbayar. Bisa langsung dimainkan. Barulah pada level lima ke atas, ada permainan yang berbayar menggunakan chip. Pada permainan higgs domino, misalnya, pemain diberikan identitas diri (ID) begitu login usai menginstal aplikasi. Pemain juga diberikan password dan setelahnya diberikan chip secara gratis. Pemberian chip gratis tersebut biasanya sebanyak tiga kali dalam satu hari. Nilainya 2.000.000 (2 M). Jika ingin main lebih, maka pemain bisa membeli chip lagi, yang biasanya dibeli dengan pertukaran pulsa handphone. Adapun konversi pulsa ke chip yakni Rp5 ribu mendapatkan chip 30.000.000 (30 M). Uang Rp250 ribu bisa mendapatkan chip 2.000.000.000 (2 B). Angka 2 B (bilion) memang terlihat besar, akan tetapi semuanya tergantung taruhan yang dipasang. Nilai chip 1 B dapat dihabiskan hanya dalam waktu dua sampai lima menit saja jika dipertaruhkan dalam slot. Tapi jika menang dengan mendapatkan jackpot, maka pemain bisa mendapatkan chip senilai 90 B, bahkan lebih.
Hanya saja, chip itu tidak bisa dijual kembali kepada penyedia permainan higgs domino alias tak bisa diuangkan. Yang bisa dilakukan adalah menjual chip kepada sesama pemain. Harganya sedikit agak berkurang dibandingkan saat pemain membeli di awal kepada aplikasi. Misalnya ketika membeli chip 2 B Rp250 ribu, maka harga jual kepada sesama pemain hanya menjadi Rp70 ribuan per 1 B. Nilai chip per 2 B turun dari Rp250 ribu jadi Rp140 ribu. Jadi, nilai chip 90 B jika memenangkan satu permainan hanya bisa dikonversi jadi sekitar Rp6,3 juta. Tapi ini cukup menggiurkan bagi para pemain.
Belakangan memang tidak ada tombol pengiriman chip pada permainan ini. Akan tetapi, transaksi chip tetap tinggi. Bahkan ada agen yang mengumpulkan chip untuk dijual kembali. Ada saja caranya. Di warnet, game center hingga konter penjualan pulsa, penjualan chip dengan mudah didapat.
Judi jenis lainnya adalah menggunakan deposit atau depo. Judi jenis ini lebih jelas karakter judinya karena harus mendepositokan uang terlebih dahulu. Judi zeus, misalnya, depo terkecilnya Rp50 ribu. Beragam judi permainan bola, seperti parlay juga demikian. Permainan ini lebih simpel, tapi keberuntungannya cepat sehingga menggoda pemain untuk terus melanjutkan permainan. Cukup menekan spin, lalu jika kombinasi gambarnya cocok, maka pemain dianggap menang. Bisa dapat langsung jutaan rupiah. Memasang depo juga berjenjang. Ada yang sedikit, ada yang banyak. Akan tetapi, jika sekali skater hanya beberapa detik, maka permainan bisa lebih dari 10 menit bahkan berjam-jam sehingga perlu banyak depo.
Menurut R, selain judi chip, beberapa rekannya ada juga yang main depo. Ada yang larut, tapi ada juga yang coba-coba saja, dan begitu menang, langsung berhenti.
“Ada juga kenalan saya menang Rp3 juta, tapi langsung berhenti,” ujarnya.
Anak SD hingga Lansia
Permainan judi online dinilai berbahaya karena melibatkan banyak pihak. Pengamat sosial yang juga peneliti Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer (LKSPK) Provinsi Riau, Dr Hasanudin MSi mengungkapkan, pihaknya mengidentifikasi bahwa judi online merambah semua lapisan masyarakat. Tua, muda, laki-laki, perempuan, dari beragam profesi dan kalangan, di kota maupun di perdesaan ikut terjun dalam permainan ini.
“Dari anak SD hingga lansia,” ujar Hasanudin.
Dia menyebutkan, LKSPK pernah melakukan penelitian terkait judi online ini di Pekanbaru dan Kampar. Dari hasil penelitian itu diketahui bahwa anak-anak SD sudah bermain judi online. Mereka menganggapnya hanya game online biasa. Dari dua jenis judi, yakni judi chip dan depo, anak-anak dan remaja biasanya bermain judi chip. Kendati lebih sulit, tapi mereka menganggapnya permainan dan bonus chip yang bisa dijual kembali itu adalah hadiahnya.
“Kecanduan judi yang merambah anak-anak ini yang berbahaya,” ujar Hasanudin.
Dia juga mendapati kalangan mahasiswa yang terlibat judi online terlalu dalam. Biasanya mereka aktif di warnet atau game center. Awalnya main game biasa. Akan tetapi karena disediakan chip, maka mereka mulai merambah permainan ke arah judi. Akhirnya mereka larut dalam judi chip. Tak sedikit juga yang akhirnya ikut judi depo.
“Kami dapati beberapa orang drop out karena uang kiriman orang tua habis untuk judi, bukan untuk kuliah,” ujar dosen Fisip Universitas Riau ini.
Didapat juga fakta bahwa ada orang tua di Kampar yang ditangkap polisi karena menjadi pemain dan “bandar kecil” judi online. Orang ini berumur 70 tahun dan terlibat langsung dalam permainan judi. Tapi polisi urung meneruskan kasusnya kendati bukti-bukti cukup kuat. Dalam penelitian ini, pihaknya memang mewawancarai sejumlah pihak, termasuk kepolisian. Polisi akhirnya melepas orang tua itu dengan memberi nasehat dan peringatan saja.
“Ini fenomena sosial yang berbahaya. Harus diantisipasi,” ujarnya.
Ironisnya, berbeda dengan judi konvensional, yang banyak dibenci berbagai kalangan, judi online ini kadang dianggap biasa oleh beberapa kalangan. Seorang istri akan marah jika ketahuan suaminya main judi offline. Tapi jika di rumah saja, main chip, maka sang istri tak mempermasalahkan. Bahkan ada ayah yang meminta anaknya membelikan chip ke konter penjualan pulsa atau saling bertukar chip.
“Ini kan bahaya sekali. Rusak keluarga akibatnya. Saya sudah melihat bagaimana keluarga hancur akibat judi online ini,” ujarnya.
Permainan judi online ini dinilai berbahaya karena menyasar seluruh lapisan masyarakat. Salah satu judol paling populer adalah higgs domino. Judol ini bisa dimainkan 36 juta orang dalam sehari. Tentunya uang orang beredar dari transaksi chip juga sangat besar.
Kendati dinilai berbahaya, yang bisa memblokir berbagai situs judi online hanyalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Adapun kepolisian, termasuk di daerah, seperti Unit Siber Ditreskrimsus Polda yang baru dibentuk tidak bisa melakukan pemblokiran. Pihak Dinas Kominfo daerah juga tidak bisa memblokir. Dia menyadari sudah banyak situs judi yang diblokir Kemenkominfo. Akan tetapi, berbagai situs judol kembali bermunculan. Bak membelah amuba, dipotong malah jadi dua. Bahkan dalam hitungan menit bisa membelah lagi jadi sepuluh, seribu, hingga sejuta.
“Antisipasinya harus dari berbagai pihak. Kemenkominfo harus lebih tegas lagi, sementara masyarakat juga harus membentengi diri. Aparat kepolisian juga harus bergerak lebih aktif,” ujar pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Riau ini.
Dampak Judol
Menurut Dr Hasanudin, banyak sekali dampak judol dalam kehidupan masyarakat. Pertama, melalaikan waktu. Penggemar game biasanya menghabiskan sekitar satu hingga dua jam setiap bermain. Jika game yang dimainkan memiliki unsur judi, maka semakin membuat seseorang penasaran untuk terus ikut terlibat dalam permainan. Durasinya bisa jadi tiga jam.
“Secara psikologis, rasa penasaran tersebut akan muncul, baik jika ia sering kalah dalam permainan, maupun memenangkan permainan. Akibatnya permainan sulit dihentikan, “ ujar Hasanudin.
Kedua, menurunnya produktivitas. Dengan durasi minimal satu jam, banyak aktivitas produktif yang bisa dilakukan tapi tersita untuk judol. Apalagi jika larut dan bermain hingga lebih dari dua jam.
Ketiga, rumah tangga terancam. Akibat judol, uang belanja untuk anak dan istri sering diabaikan dan kerap kali berujung pertengkaran.
“Kita lihat banyak juga kasus perceraian yang dimulai dari judol ini,” ujarnya.
Keempat, munculnya sifat kriminalitas bagi pemain. Mereka yang kalah biasanya menggunakan segala cara untuk kembali bermain. Tak jarang, jika tak ada uang, mereka melirik barang-barang di sekitar untuk dijual. Setelah itu akan muncul keinginan untuk mencuri. Menurut Hasanudin, candu bermain judi memiliki efek yang sama dengan candu narkoba.
“Dalam beberapa kasus kriminalitas, latar belakang judi online terjadi,” ujarnya.
Kasus terbaru misalnya adalah penjualan bayi oleh ayah kandungnya sendiri di Tangerang. Ironisnya, tujuan penjualan bayi berusia 11 bulan itu adalah untuk top up judi online. Bayi dijual seharga Rp15 juta oleh sang ayah karena dialah yang mengasuh sang anak. Sedangkan istrinya bekerja di Kalimantan. Kasus baru terungkap pada Jumat (4/10/2024) lalu. Kasus penjualan bayi untuk judol ini menambah panjang daftar kriminalitas yang berawal dari judol. Tak hanya kriminalitas, kasus ini tentunya juga memicu perceraian dan beberapa imbas lainnya.
“Dalam beberapa kasus terjadi juga imbas lain, yakni terpaksa melakukan pinjaman online (pinjol). Tidak jarang terjadi seorang driver ojol yang bermain judol akhirnya terjerat pinjol,” ujarnya.
“Bandar Lokal” dan Keterbatasan Aparat
Maraknya judol membuat pasar chip dan “bandar” lokal juga bermunculan. Ada permintaan, ada penawaran. Seorang narasumber R menyebut, kenalannya, sesama alumni universitas mendadak kaya karena “bisnis” ini. Kendati diduga terlibat bisnis haram ini, tapi dia tetap kelihatan “bersih”, sering menyumbang ke tempat ibadah, rajin berderma ke panti asuhan dan orang miskin, juga suka mentraktir. Sikapnya juga ramah dan baik hati kepada kenalan.
Kasus judol memang sulit terungkap. Jarang ada pengungkapan kasus ini, kecuali yang benar-benar menyita perhatian publik. Kasus terakhir di Riau yang berhasil diungkap aparat terjadi pada 28 Februari 2024 lalu. Dalam setahun ini, hanya satu itu pengungkapan kasus judol yang dilakukan Polda Riau. Sisanya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kasus judol Februari 2024 ini terjadi di Dumai, dengan melibatkan warga lokal. Omzetnya Rp18 miliar, dengan keuntungan Rp700 juta hingga Rp800 juta per bulan. Tersangka utamanya Robby Bahtera Randhika, warga Banyumas. Sedangkan sisanya orang lokal.
“Saat ini sudah tahap dua. Tersangka ditahan kejaksaan,” ujar Panit I Unit II Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Laurensius.
Tersangka Robby memerintahkan anak buahnya membuat akun higgs domino island (HDI) untuk diperjualbelikan. Satu anggota harus membuat seribu ID akun per pekan. Satu akun diupah Rp250. Dengan seribu akun, bisa didapat upah karyawan Rp250 ribu per pekan. Akun yang sudah jadi akun judi itu yang diperjualbelikan kepada peminat lokal. Harganya Rp5 ribu per akun, dan dijual di media sosial Facebook.
Iptu Laurensius menuturkan, terjadi ternak akun yang dilakukan para pelaku. Sebab, permainan higgs domino pada level satu hingga lima belum ada chip yang bisa dijual. Para pelaku ini ingin memudahkan pengguna higgs domino, sehingga bisa langsung menggunakan level enam ke atas yang bisa langsung dijadikan judi. Dia juga menyebut bahwa kasus Dumai ini bukanlah bandar judi. Yang bersangkutan tidak membuat jenis judi online mandiri, sehingga belum bisa disebut bandar.
“Namanya dunia maya, tentu sifatnya global. Yang di Dumai ini pusatnya di Kamboja. Di Dumai hanya ternak akun saja,” ujar Laurensius.
Makanya penindakan yang dilakukan terbatas pada hal-hal tertentu. Sebab, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau yang melakukan penindakan kasus ini tidak bisa memblokir akun. Tidak juga bisa ke Kamboja untuk menutup judi di sana. Sebab, judi di Kamboja dianggap legal. Beda dengan narkoba yang ilegal di mana-mana, dan jika ada kasus, kepolisian RI bisa berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk melakukan penindakan.
Kewenangan pemblokiran ini diatur hanya bisa dilakukan Kementerian Kominfo. Bahkan jika pun ada bandar mandiri di Riau, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran. Hanya Kementerian Kominfo RI yang bisa.
Ditanyakan soal minimnya penindakan terhadap pelaku judol, menurut Laurensius, selain petugas yang minim, ruang lingkup siber juga sangat luas. Dia menyadari bahwa banyak pelaku judol yang potensial ditangkap sesuai dengan pasal 27 Ayat (2) UU ITE Jo pasal 303 KUHP. Tapi ada yang lebih prioritas yang dilakukan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Beberapa prioritas adalah soal penipuan online, ilegal acces, pornografi online, love grooming atau pornografi anak di dunia maya, kabar hoaks, dan lainnya.
“Kami bisa saja menangkap pemain judi online. Tapi ada yang lebih prioritas,” ujar Laurensius.
Dia mengakui jika judol ini sama bersifat adiktifnya dengan narkoba. Dampaknya juga bisa makin meluas. Akan tetapi skala prioritas yang ditetapkan membuat pihaknya belum melakukan tindakan tegas kepada para pelaku dan pemain judol untuk saat ini. Sementara ini, pihaknya masih melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Ada beberapa materi yang biasanya disampaikan kepada publik terkait judol, yakni menyangkut sistem kerja, kenapa judol bersifat adiktif, dampak negatif judol, dan cara mengatasinya. Sistem kerjanya harus diterangkan kepada masyarakat agar mereka paham dampaknya. Sifat adiktif judol harus dipahami karena judol meningkatkan hormon endorfin atau kesenangan. Otak merespon kemenangan, dan selalu penasaran jika kalah. Masyarakat juga harus paham dampak negatifnya.
“Dari kasus yang kami tangani, banyak sekali kriminalitas terjadi yang berawal dari judi online ini. Ada yang bunuh diri, mencuri, menelantarkan keluarga, terlibat pinjol, dan lainnya,” ujar Laurensius.
Sedangkan cara mengatasinya adalah dengan memahami semua rangkaian itu, lalu menyadari tidak akan ada hasil dari judol ini. Tidak ada orang jadi kaya karena judi. Melibatkan diri pada hal-hal yang positif, seperti olahraga juga bisa dilakukan untuk mengurangi penasaran pada judol.
Kabid Humas Polda Riau Kombespol Anom Karibianto menambahkan, pihaknya akan lebih banyak melakukan sosialisasi bahaya judol kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak sosialisasi, pihaknya akan turut menggandeng Direktorat Binmas Polda Riau hingga Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan. Pihaknya juga akan terus menyampaikan tentang bahaya laten judol lewat Jumat Curhat atau kegiatan ke sekolah-sekolah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Unit Siber Ditreskrimsus tentang materi sosialisasi bahaya judol ini,” ujar Anom.
Kementerian Kominfo bukannya tidak bergerak mengantisipasi judi online ini. Per 1 September 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 3.367.632 akses terhadap konten judi online (judol). Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan itu saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI. Melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemblokiran dilakukan sangat masif beberapa bulan terakhir. Hanya saja, situs judol terus saja muncul. Per 9 Oktober 2024 ini, misalnya, situs judi online higgs domino masih dengan mudah diakses. Sebuah tantangan serius tentunya, termasuk bagi Kementerian Kominfo sendiri sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memblokir.***
Editor : RP Edwar Yaman