JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan cerai yang dilayangkan Youtuber Ria Ricis terhadap suaminya Teuku Ryan telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kini keduanya tak lagi menjadi sepasang suami dan istri.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan Majelis Hakim sudah memutuskan perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan cerai keduanya dilakukan secara e-court.
"Benar. Untuk perkara tersebut telah diputuskan secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Artinya, tangkisa menolak eksepsi tergugat," ujar Taslimah, Jumat (3/5/2024).
Ditambahkan Taslimah, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis dan memberikan hak asuh anak kepadanya.
"Terus anak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court, pada 30 Januari 2024.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 21 November 2021 lalu, di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keduanya telah dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman