Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Perkawinan Anak, Batas Usia Minimum Menikah Jadi 19 Tahun

S
Penulis: Soleh Saputra❯
ZULKIFLI SYUKUR. (JPG)
ZULKIFLI SYUKUR. (JPG)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peme­rintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menyiapkan nota kese­pakatan tentang sinergi pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh anak, serta pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur mengatakan, salah satu substansi utama dalam nota kesepakatan tersebut adalah pencegahan perkawinan anak. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Menurutnya, pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat melalui berbagai program. Sejak perubahan ketentuan usia perkawinan tersebut diberlakukan, permohonan dispensasi kawin di pengadilan mengalami peningkatan yang luar biasa.

Advertisement

"Karena selama ini kan, usia 16 tahun sudah boleh nikah," ujarnya. 

Dispensasi tersebut merupakan permohonan izin kepada pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Advertisement

Selain itu, nota kesepakatan juga membahas pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan mengenai nafkah anak secara berkelanjutan.

"Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan," katanya. 

Menurutnya, pelaksanaan putusan terkait nafkah anak masih menghadapi kendala, bahkan di kalangan aparatur negara.

Karena itu, ia berharap upaya tersebut dapat dikembangkan, setidaknya bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), agar pemenuhan hak anak pascaperceraian dapat terlaksana secara lebih baik.

Berdasarkan rencana sementara, penandatanganan nota kesepakatan dijadwalkan pada 27 atau 28 Oktober 2026 di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau. "Namun, ini masih tentative, " ujar Zulkifli. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Upayakan APBD-P Bisa Digunakan Bulan Ini, Pemprov Riau Lakukan Penyempurnaan Bersama Kemendagri

Upayakan APBD-P Bisa Digunakan Bulan Ini, Pemprov Riau Lakukan Penyempurnaan Bersama Kemendagri

Pemprov Riau menyempurnakan APBD-P 2026 bersama Kemendagri agar segera digunakan, sementara Pemkab Rohul menindaklanjuti evaluasi anggaran.

Ada Lima Titik, Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini 

Ada Lima Titik, Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini 

Pemprov Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau, terus mengupayakan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat

Tahun Ini, Pemprov Riau Benahi Sejumlah Infrastruktur Rohil

Tahun Ini, Pemprov Riau Benahi Sejumlah Infrastruktur Rohil

Sejumlah infrastruktur di Kabupaten Rohil mendapat perhatian dari Pemprov Riau, perbaikan dan pembangunan jalan dilakukan bertahap di 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer