
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Delapan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (22/10) malam.
Penahanan itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Syahrir Jasman 8 Tersangka Baru Korupsi PI di Rohil Ditahan
didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, kemarin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat BBPJN Langsung Ditahan
Sejumlah keluarga tersangka yang menunggu di Halaman Kantor Kejati Riau menangis dan histeris saat melihat anggota keluarga mereka satu per satu keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Syahrir menjelaskan, delapan tersangka yang ditahan merupakan bagian dari sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Delapan tersangka tersebut adalah Tiswarni (TW) selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro (RG) dan Agus Salim (AS) selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat (RH) selaku Direktur Umum, Zulpakar (ZP) selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri (MF) selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin (MM) selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Mhd Khoirudin (MK) selaku Sekretaris PT SPRH.
Salah seorang tersangka perempuan bernama Tiswarni sempat pingsan ketika akan dibawa ke mobil tahanan. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Selain delapan tersangka, satu tersangka lainnya bernama Salim Aktar (SA), yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima belum memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pada hari ini (kemarin, red), 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




