
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram (kg) hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) dimusnahkan Polda Riau, Rabu (28/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman samping barat Mapolda Riau. Kegiatan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, serta dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Narkotika yang dimusnahkan diperkirakan bernilai ekonomis Rp149,73 miliar dan berpotensi membahayakan 467.239 jiwa jika sampai beredar di masyarakat. Barang bukti ini diamankan dari 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kontraktor Sebut Rida Turut Arahkan Pembangunan Graha Pena Dipesan Riau Pos Dilunasi Jawa Pos
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri, sekaligus sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, program prioritas Kapolri dalam penguatan penegakan hukum di bidang narkotika, serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.
“Pada hari ini (kemarin, red) kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Arman.
Baca Juga: Kontraktor Sebut Rida Turut Arahkan Pembangunan Graha Pena, Dipesan Riau Pos Dilunasi Jawa Pos
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kg dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kg. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan sebesar Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat. Pengungkapan ini tidak hanya mencegah narkotika masuk ke tengah masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memutus rantai pasokan, mempersempit ruang gerak jaringan pengedar, dan menekan ancaman penyalahgunaan narkoba di Riau.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian, TNI, BNN Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta dukungan masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Inhu Jamin Rasa Aman Umat Beragama
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




