JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Dia kini melenggang keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman selama 8 tahun sejak 2016.
Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara memperoleh remisi 58 bulan atau hampir 5 tahun, dan Jessica Kumala Wongso bebas lebih cepat dari vonis hukumannya karena mendapat remisi sebab berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Jessica sendiri menjalani hukumannya sejak tahun 2016 setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan meracuni kopinya meggunakan sianida.
Berbagai upaya hukum hingga akhirnya viral lagi usai diangkat melalui film documenter, membuat kasus Jessica kembali dibicarakan.
Berikut adalah perjalanan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Mirna.
Kematian Mirna Salihin
Kasus kopi sianida bermula ketika Jessica tengah nongkrong bersama teman-temannya, termasuk korban, yaitu Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada 6 Januari 2016.
Setelah menyeruput kopinya, Mirna tiba-tiba mengalami kejang dan tak lama meninggal dunia.
Jessica Wongso jadi tersangka
Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna, pelaku diidentifikasi pada 29 Januari 2016.
Polisi langsung menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Jessica ditangkap
Usai jadi tersangka, Jessica ditangkap polisi pada 30 Januari di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Diiringi Senyum Semringah dengan Rambut Pirang Tergerai
Jessica dinyatakan bersalah
Jessica menjalani rangkaian persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 rangkaian persidangan, pada 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dalam kematian Mirna. Dia dihukum 20 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Jessica banding
Tak terima dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2016. Namun, pengadilan menolak upaya bandingnya pada 13 Maret 2017.
Jessica ajukan kasasi
Masih berharap upayanya akan mampu mengubah putusan, Jessica kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Mei 2017.
Namun, upaya kasasi itu juga tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai mendiang Artidjo Alkostar menolak upaya kasasi Jessica pada 21 Juni 2017.
Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK diajukan Jessica ke MA pada 22 Juni 2017. Namun, kembali tak berbuah hasil. Putusan PK menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Jessica bersalah dan vonis hukum 20 tahun penjara pada 31 Desember 2017.
Viral lagi karena muncul dalam bentuk film di Netflix
Langkah hukum yang dilakukan Jessica sudah terhenti sejak tahun 2017. Banyak orang sudah lupa dengan kasus kopi sianida tersebut.
Namun, tiba-tiba film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" muncul di Netflix pada 30 September 2023 dan membuat kasus itu kembali viral dengan citra baik ke Jessica.
Jessica bebas
Meskipun masa tahanannya belum sampai 20 tahun sesuai vonisnya, Jessica akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Senin, 18 Agustus 2024. Tak sampai satu tahun sejak film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, ia sudah bebas.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal