BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (desa-red) (APBKep), Syahfrizal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp294.663.397, Kamis (10/10/2024).
Pengembalian uang berlangsung di Kantor Kejari Rohil di daerah Batu Enam di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko.
Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan APBKep Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 pada 4 Oktober 2022 menghukum Syahfrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.
Baca Juga: Kabar Baik, Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Jadi 65 Tahun, Ini Ketentuannya
Pengembalian tahap kedua yang berlangsung kemarin menjadi pelunasan dari total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama yang diserahkan pada Mei 2024.
Acara pengembalian uang pengganti tahap kedua ini dihadiri oleh Kepala Seks (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan yang diwakili Pratama H Mahardika, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, serta keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp518.652.398
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa uang pengganti yang diterima tersebut akan disetorkan ke kas negara.
"Kamis kemarin kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total uang pengganti yang harus dibayarkan. Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara," ujar Yopentinu Adi Nugraha, Jumat (11/10/2024) melalui keterangan resmi yang diterima Riaupos.co.
Baca Juga: Banjir di Rohil Belum Surut, 12 Sekolah Diliburkan
Proses pengembalian yang berlangsung berjalan dengan lancar dan selesai.
Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini, tambah Yopentinu, Kejari Rohil menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra