JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Uang senilai ratusan juta dan valuta asing (valas) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara. Operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) malam tersebut menyasar pejabat Kantor Pajak Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai ratusan juta dalam bentuk mata uang dolar SGD dan valuta asing. Selain itu tim KPK juga menyita barang bukti logam mulia seberat lebih dari 1 kilogram.
Logam mulia tersebut berupa emas batangan bermerk Antam, yang terdiri dari beberapa keping, senilai lebih dari 1 kilogram. Emas tersebut diamankan dari salah pihak penerima suap, karena diduga menjadi barang bukti komitmen fee dari wajib pajak, guna mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.
"Tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2025).
Budi menjelaskan delapan orang yang diamakankan dalam OTT di Kanwil DJP Jakut, empat orang swasta atau wajib pajak.
"Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek," ucap Budi.
Budi mengungkapkan, mereka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
"Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa motif dugaan awal OTT itu diduga adanya penurunan nilai pajak di sektor pertambangan.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari JawaPos.com, pegawai pajak yang ditangkap tim penyidik KPK, ternyata meminta angka nominal suap yang fantastis kepada wajip pajak yang ingin dikurangi kewajibannya. Hal ini terungkap usai para pejabat pajak dari kantor Pajak Jakarta Utara, diciduk dan diperiksa tim lembaga antirasuah.
Para pejabat pajak yang berkomplot melakukan praktik rasuah itu, meminta 'duit panas' sebesar Rp8 miliar hingga Rp 10 miliar.
Adapun, mahar tersebut berlaku untuk 1 wajib pajak yang bermasalah. Salah satunya wajib pajak yang berasal dari perusahaan tambang.***
Editor : Edwar Yaman