Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Paruh Baya di Tempuling Inhil Diamankan Bersama 280 Gram Sabu

M
Penulis: M Ali Nurman❯

Tersangka inisial HI bersama ratusan gram sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut, Ahad (28/6/2026)(Istimewa)


Advertisement

Tersangka inisial HI bersama ratusan gram sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut, Ahad (28/6/2026)(Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial HI warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 280,7 gram.

Tersangka berusia 50 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Provinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menduga HI berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Advertisement

Di mana kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Informasi yang diterima sejak Rabu (24/6/2026) itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, SE, MH.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.

Advertisement

Dari lokasi, polisi menyita 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 280,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*2)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Honor RT/RW Kelurahan Mulai Dicairkan, Inhil Jadi Daerah Pertama Salurkan DAU SG Lewat KPPN Rengat

Honor RT/RW Kelurahan Mulai Dicairkan, Inhil Jadi Daerah Pertama Salurkan DAU SG Lewat KPPN Rengat

Dana insentif RT/RW di Inhil yang sempat tertunda akibat perubahan mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat kini mulai dapat dicairkan.

Sabu 1,5 Kg dan 1.060 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil, 102 Kasus Narkoba Terungkap dalam 6 Bulan

Sabu 1,5 Kg dan 1.060 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil, 102 Kasus Narkoba Terungkap dalam 6 Bulan

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi dimusnahkanPolres Indragiri Hilir (Inhil)

Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil, PT Riau Kabulkan Banding JPU dan Perberat Vonis Terdakwa

Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil, PT Riau Kabulkan Banding JPU dan Perberat Vonis Terdakwa

PT Riau kabulkan banding JPU dan memperberat vonis terdakwa kasus penggelapan Rp7,1 M. Hakim PT Riau mengubah putusan PN Tembilahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer