TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga terlibat jual beli sabu-sabu dan ekstasi, seorang wanita diketahui berinisial RD ditangkap Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil). Wanita muda berusia 32 tahun ini ditangkap petugas di Jalan Trimas, Tembilahan, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB lalu.
Saat itu petugas mengamankan 2 paket sabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu juga diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakannya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, Senin (15/12/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan,"ucapnya.
Penangkapan ini, lanjut Kasat Narkoba, dari laporan masyarakat yang mengatakan tersangka diduga sering terlibat jual beli sabu-sabu dan ekstasi.
"Dari laporan itu kami melakulan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,"tambah AKP Adam.
Dari interogasi awal lanjut AKP Adam, saat itu tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetakhir, AKP Adam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.(*2)
Baca Juga: Kanal Tersumbat, Puluhan Rumah di Tiga Kecamatan di Kabupaten Siak Tergenang
Editor : Edwar Yaman