Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MPP Inhil Layani 3.180 Kunjungan Selama Satu Bulan Operasi

Redaksi • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:50 WIB
Gedung MPP Inhil berada di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Inhil.
Gedung MPP Inhil berada di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Inhil.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan kinerja positif sejak mulai beroperasi. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, jumlah kunjungan masyarakat ke MPP Inhil tercatat mencapai 3.180 orang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil, Sirajuddin, Rabu (21/1/2026) mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi periode 22-31 Desember 2025 jumlah kunjungan tercatat sebanyak 874 orang.

Sementara itu, pada periode 1-21 Januari 2026, angka kunjungan meningkat signifikan menjadi 2.306 orang.

Menurutnya, MPP Inhil saat ini menghadirkan pelayanan dari 18 instansi yang tergabung dalam satu lokasi.

Sejumlah instansi dengan tingkat kunjungan tertinggi antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta DPMPTSP Kabupaten Inhil, yang melayani berbagai kebutuhan administrasi dasar dan perizinan masyarakat.

Sirajuddin menjelaskan, khusus pelayanan pada DPMPTSP, jenis layanan secara umum terbagi ke dalam perizinan berusaha dan perizinan non-berusaha.

Perizinan berusaha didominasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski hingga kini APBD Tahun Anggaran 2026 belum disahkan, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Pemerintah daerah tetap melaksanakan pelayanan meskipun APBD masih dalam proses pembahasan," ujarnya.

Keberlangsungan pelayanan tersebut turut didukung oleh terbitnya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengeluaran kas mendahului penetapan APBD, khususnya untuk pemenuhan pelayanan dasar.

Ia mengakui, dalam masa awal operasional MPP masih terdapat kendala sistem. Namun, kendala tersebut dinilai tidak signifikan dan tidak mengganggu jalannya pelayanan secara keseluruhan.

Dengan tingginya jumlah kunjungan masyarakat, keberadaan MPP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan. (*2)

Editor : M. Erizal
#inhil #mal pelayanan publik #mpp