TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan besaran qimat (nilai uang) zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 Masehi untuk wilayahnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-229/Kk.04.05/1/BA.03.2/2/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid/musala, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Inhil.
Kepala Kemenag Inhil, H Harun, Kamis (26/2/2026) menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.
"Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing wilayah.
Harun juga mengingatkan agar laporan besaran qimat serta hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah disampaikan paling lambat 10 Syawal 1447 H kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau.
Adapun besaran qimat zakat fitrah per jiwa di Inhil yakni Beras Kurik Susu asal Solok Rp45.000, Beras Anak Daro asal Solok Rp42.500, Beras Pagar Sari lokal Inhil Rp50.000, Beras Kayu Manis asal Palembang Rp42.500, Beras Karya lokal Inhil Rp37.500 dan Beras Bulog (SPHP) Rp32.500. (*2)
Editor : Rinaldi