RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya sudah empat oknum ASN dan satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi. Pasalnya, abdi negara itu diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Parahnya, empat orang oknum ASN dan satu PPPK Paruh Waktu itu ditangkap Polisi dalam bulan Januari 2026. Dimana, penangkapannya dilakukan disejumlah tempat dan waktu yang berbeda.
Sehingga dengan kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Inhu membuka posko pengaduan narkotika. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi maraknya peredaran dan keterlibatan ASN terhadap kasus narkotika.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu, kami apresiasi kinerja Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (28/1/2026).
Dijelaskannya, posko pengaduan narkotika dilingkungan ASN Pemkab Inhu akan dipusatkan Kesbangpol. Petugas yang ditunjuk untuk di posko tersebut, bertugas menerima laporan masyarakat yang mengetahui oknum-oknum ASN yang menjadi pengedar atau pengguna.
Selanjutnya, tim yang ditunjuk akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. "Termasuk kalau ada ASN yang melaporkan dirinya sebagai pengguna narkoba, bisa saja diusulkan untuk diasesmen dan direhabilitasi," ungkapnya.
Untuk itu, Sekda meminta tim yang ditunjuk agar menindak tegas bagi ASN yang terbukti, sebagai upaya memutus mata rantai pengguna dan pemakai narkotika dilingkungan Pemkab Inhu.. Karena sejak awal, Pemkab Inhu dengan tegas bahwa, tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkotika.
Kemudian untuk ASN yang masih coba coba menggunakan narkoba, diminta berhenti mulai saat ini. "Jangan sampai tertangkap, karena sanksi sangat tegas dari Pemkab Inhu," tegasnya lagi.
Lebih jauh disampaikanmya, dampak atas penyalahgunaan narkotika sangat jelas dan tidak saja kepada diri sendiri tetapi pada banyak hal. "Sayangi keluarga dan pekerjaan, berhenti dari sekarang," harap Zulfahmi Adrian. (kas)
Editor : M. Erizal