Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

104,52 Gram Sabu Diamankan Polisi

Raja Kasmedi • Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25 WIB

Tersangka sabu SR alias Siti beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lirik, Kamis (5/3/2026).
Tersangka sabu SR alias Siti beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lirik, Kamis (5/3/2026).


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SR alias Siti (52) diduga menjadi bandar narkotika di daerah itu.

Karena saat ditangkap jajaran Polres Polres Inhu melalui Polsek Lirik, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27 paket narkotika jenis sabu atau seberat 104,52 gram. Tidak saja jenis sabu, Polsek Lirik juga berhasil mengamankan sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,96 gram dari tersangka.

Tersangka merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkotika pada tahun 2026. Bahkan dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka diduga sudah lama bisnis narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan, tersangka SR alias Siti merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkoba.

Editor : Arif Oktafian
#kasus narkoba #sabu #kapolsek inhu #Kasi Humas