RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SR alias Siti (52) diduga menjadi bandar narkotika di daerah itu.
Karena saat ditangkap jajaran Polres Polres Inhu melalui Polsek Lirik, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27 paket narkotika jenis sabu atau seberat 104,52 gram. Tidak saja jenis sabu, Polsek Lirik juga berhasil mengamankan sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,96 gram dari tersangka.
Tersangka merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkotika pada tahun 2026. Bahkan dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka diduga sudah lama bisnis narkotika.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan, tersangka SR alias Siti merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkoba. Editor : Arif Oktafian