RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Riau terima remisi.
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam dalam rangka perayaan hari raya Idulfitri 1447 H/ 2026 M. Di mana, pemberian resmi dilaksanakan pada Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Idulfitri diserahkan langsung diserahkan Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Roby Kristian Hutasoit. Walau sederhana, upacara pemberian remisi berlangsung khidmat dan penuh haru.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH.
Dijelaskannya, dari 1.016 penghuni Rutan Rengat, sebanyak 400 WBP diusulkan dan disetujui menerima remisi khusus Idulfitri tahun 2026. Bahkan, dua orang di antaranya langsung bebas.
Kemudian. sebutnya, pemberian remisi khusus keagamaan Idulfitri itu merupakan hak warga binaan yang beragama Islam."Untuk Idulfitri 1447 H tahun ini, ada sebanyak 400 warga binaan yang menerima remisi. 18 orang diantaranya perempuan dan 384 laki-laki," ungkapnya.
Selain itu sebutnya, pemberian remisi khusus itu juga sebagai bentuk apresiasi dan kehadiran negara kepada WBP yang telah menjalani pembinaan di Rutan Rengat dengan baik.
Secara rinci disampaikannya, dari 400 orang yang telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri terdiri dari RK I : 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 306 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
"Untuk RK II atau langsung bebas, sebanyak dua orang dan dengan pemberian remisi ini, diharapkan menjadikan wbp menjadi lebih baik hingga kelak kembali kepada lingkungan keluarga dan masyarakat," beber Dedy.(kas)
Editor : Edwar Yaman