Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Internasional | Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin menginspeksi pelatihan personel rekrutan baru yang akan berpartisipasi dalam operasi militer khusus di Ukraina. (XINHUA)

LONDON (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Yakni atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima menurut media Rusia Interfax. Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

Yamaha Alfa Scorpii

”Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama. Baik Rusia maupun Ukraina bukan negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika dia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook







EPAPER RIAU POS  27-mareef.jpg





riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com