Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Paripurna Laporan Pansus Ranperda Ditunda, Bapemperda DPRD Kampar Protes

K
Penulis: Kamaruddin❯
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi memimpin rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD  Kampar, Senin (5/1/2026).
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi memimpin rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (5/1/2026).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Penundaan sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menuai sorotan, Senin (5/1/2026).


Advertisement

Keputusan yang diambil Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi usai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 itu dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa melibatkan unsur DPRD lainnya.

Penundaan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya DPRD Kampar telah menjadwalkan dua agenda penting usai paripurna laporan reses, yakni penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan penundaan yang dinilai dilakukan secara sepihak itu menuai sorotan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Agus Candra. Politisi Partai Golkar tersebut menilai pimpinan DPRD Kampar tidak melibatkan para pihak dalam pengambilan kebijakan strategis.

Advertisement

“Kalau ingin pendalaman, silakan saja. Tetapi ajak juga kami,” tegas Agus Candra dalam rapat DPRD, Senin (5/1/2026).

Ia meminta agar setiap keputusan penting, khususnya penundaan agenda paripurna, dibahas melalui rapat yang diperluas dengan melibatkan pimpinan komisi dan pimpinan fraksi.

“Kepada pimpinan, kami mohon ketika mengambil keputusan pembatalan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja,” ujarnya.

Advertisement

Agus Candra juga menegaskan bahwa pansus telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Ia membantah anggapan bahwa pansus tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

“Di bawah kami sudah bekerja, bukan tidak bekerja. Pansus sudah menjalankan tugasnya dan belum satu tahun bekerja,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta jaminan kepada pimpinan DPRD Kampar agar dua Ranperda tersebut dapat segera dibahas. Menurutnya, penundaan akan berdampak pada proses legislasi Ranperda lainnya yang saat ini masih menumpuk.

“Kalau ini ditunda, akan berdampak pada perda-perda lain, seperti Perda Sampah, Perda Masjid Paripurna, dan perda lainnya. Saat ini masih ada tujuh ranperda yang belum disahkan,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena adanya sejumlah hal yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sesuai rencana, pimpinan DPRD Kampar akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau pada Selasa (6/1/2026), kemudian dilanjutkan ke Kemendagri.

Zulpan Azmi menjelaskan, salah satu poin utama yang perlu dikonsultasikan adalah terkait perbedaan tahun pengesahan Perda.

Selama ini, DPRD Kampar mengesahkan Perda pada tahun yang sama dengan masa kerja pansus. Namun, pada salah satu Ranperda, pansus dibentuk pada periode DPRD 2019–2024, bekerja pada tahun 2025, dan direncanakan disahkan pada tahun 2026.

“Kondisi ini perlu dikonsultasikan secara hukum. Oleh sebab itu, demi kehati-hatian bersama, kami berharap rekan-rekan anggota DPRD bisa bersabar sekitar satu minggu untuk meminta pendapat hukum ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri. Saya pikir itu saja, tidak perlu dipolemikkan atau diperpanjang,” tegas Zulpan Azmi. (kom)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Lewat Sidang Paripurna HUT Ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Beberkan Capaian Keberhasilan Pembangunan

Lewat Sidang Paripurna HUT Ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Beberkan Capaian Keberhasilan Pembangunan

Lewat sidang paripurna HUT Ke-27 Kabupaten Pelalawan, Bupati Zukri Misran membeberkan pencapaian keberhasilan pembangunan.

Besok, Paripurna DPRD Tandai Peringatan Hari Jadi Ke-27 Kabupaten Rohil

Besok, Paripurna DPRD Tandai Peringatan Hari Jadi Ke-27 Kabupaten Rohil

Kabupaten Rokan Hilir berulang tahun ke-27. Berbagai agenda disiapkan, termasuk Paripurna DPRD. Rapat paripurna jadi agenda paling penting

Pj Sekda Kuansing Sampaikan Pidato Pengantar RAPBD Perubahan 2026

Pj Sekda Kuansing Sampaikan Pidato Pengantar RAPBD Perubahan 2026

Sidang Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026, digelar Jumat. Pj Sekda Kuansing sampaikan pidato pengantar RAPBD-P 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer