Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disperinaker Kampar Minta THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil

K
Penulis: Kamaruddin❯

Kadisperinaker Kabupaten Kampar, Edward
Kadisperinaker Kabupaten Kampar, Edward


Advertisement

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disperinaker Kampar Edward menyampaikan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini untuk memastikan pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta menciptakan ketenangan dalam bekerja,” ujar Edward, Selasa (3/3/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.

“Bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja,” jelasnya.

Advertisement

Edward menegaskan, perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku, wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Edward menambahkan, selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Disperinaker Kampar juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, meskipun batas akhir pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Kampar dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,” tutup Edward. (kom)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Hari Ini, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair

Hari Ini, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair

Pemkab Kampar mencairkan gaji PPPK paruh waktu Oktober 2026 pada 26 Oktober setelah verifikasi data dan perpanjangan SK.

Turnamen Sepak Bola di Buluh Nipis, EMP Bentu Dukung Talenta Muda dan Ekonomi Desa

Turnamen Sepak Bola di Buluh Nipis, EMP Bentu Dukung Talenta Muda dan Ekonomi Desa

16 sekolah sepak bola (SSB) mengikuti turnamen yang berlangsung pada 19 September hingga 18 Oktober 2026 yang didukung EMP Benty Limited

Kukerta FH Berdampak UNRI 2026 Dampingi Ranperdes serta Resmikan Posbankum di Desa Sungai Geringging

Kukerta FH Berdampak UNRI 2026 Dampingi Ranperdes serta Resmikan Posbankum di Desa Sungai Geringging

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) Berdampak 2026 mendampingi penyusunan regulasi desa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer