
KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Puluhan Guru Bantu (GB) di Kabupaten Kampar mengeluhkan honor mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan, Januari-April 2026. Para guru berharap pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran sesuai arahan Pemerintah Provinsi Riau agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga dan proses belajar mengajar berjalan optimal.
Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar di ruang Badan Anggaran DPRD Kampar, Senin (20/4).
Putri menjelaskan, guru bantu yang tergabung dalam kelompok Guru Bantu Provinsi merupakan tenaga pendidik yang direkrut melalui proses seleksi sejak 2006 dengan mekanisme yang disebut serupa dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini. Namun hingga kini, sebagian dari mereka masih menghadapi persoalan kesejahteraan, terutama terkait keterlambatan pembayaran honor.
Menurutnya, guru bantu yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau kemudian dialihkan ke pemerintah kabupaten agar penganggaran honor dapat dilakukan melalui APBD kabupaten sesuai arahan pemerintah provinsi.
”Namun hingga saat ini, para guru bantu di Kampar masih belum menerima honor selama empat bulan terakhir,” ujar Putri.
Baca Juga: Pekanbaru Diselimuti FOG, Riau Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat menilai pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke pemerintah kabupaten merupakan persoalan serius yang perlu segera diselesaikan.
”Ini persoalan yang sangat manusiawi dan harus segera kita tuntaskan. Selama ini mereka berstatus guru bantu yang di-SK-kan oleh provinsi, sekarang dialihkan ke kabupaten,” kata Tony.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu merespons kebijakan tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, terdapat dua landasan yang harus diperhatikan, yakni surat resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait pengalihan status serta aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Di satu sisi ada surat pengalihan dari provinsi, tetapi di sisi lain ada aturan yang tidak membolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer. Ini harus disikapi secara arif,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




