
BANGKINANG (RIAUPOS .CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029 dari Fraksi PAN, Irwan Saputra.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah hadir langsung dalam kegiatan itu didampingi anggota Bawaslu Mustaqim Akbar, Fadriansyah, serta staf sekretariat, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Rombongan Bawaslu Kampar disambut Ketua KPU Kampar Andi Putra bersama anggota Afrizal, Muhibbin Ahmad, Imelda Sapitri, Nuraini, Sekretaris KPU, Kasubag Fitri Andriani, dan jajaran staf lainnya.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengatakan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap proses administrasi PAW anggota DPRD Kampar yang telah diajukan oleh partai politik.
“Kami melakukan koordinasi sekaligus pengawasan langsung terhadap proses administrasi PAW anggota DPRD Kampar setelah KPU menerima surat permohonan dari partai politik,” ujar Syawir.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kampar Mustaqim Akbar menegaskan bahwa proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai prosesnya tidak sesuai regulasi dan berdampak pada sengketa ke depan. Meski saat ini bukan tahapan Pemilu, Bawaslu Kampar tetap memastikan proses berjalan transparan, akurat, akuntabel, dan terbuka,” tegas Mustaqim yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kampar.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, surat permohonan PAW yang diterima KPU wajib segera ditindaklanjuti dengan batas waktu maksimal lima hari.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




