
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran program beasiswa Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2026 resmi ditutup pada 15 September 2026. Memasuki tahap verifikasi, DPRD Kampar meminta proses seleksi dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai ketentuan tanpa intervensi maupun “dekingan” dari pihak tertentu.
Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Habiburrahman mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kampar yang kembali memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa asal Kampar.
Menurutnya, program tersebut mencakup sejumlah kategori penerima, di antaranya mahasiswa berprestasi, mahasiswa dari keluarga kurang mampu, serta mahasiswa tahfiz.
Baca Juga: Disentil Fraksi Demokrat soal Komunikasi Sekda yang Buruk, Ini Jawaban Bupati Kampar Ahmad Yuzae
“Alhamdulillah, pertama tentu kita apresiasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan melaksanakan program pemberian beasiswa bagi mahasiswa Kabupaten Kampar. Baik itu berprestasi, mahasiswa yang ekonomi lemah, termasuk juga tahfiz yang berasal dari Kabupaten Kampar,” kata Habiburrahman yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Senin (21/9/2026).
Meski mengapresiasi program tersebut, Habiburrahman meminta panitia melakukan verifikasi terhadap seluruh pemohon secara cermat dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, setiap permohonan harus dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan karena hubungan kedekatan atau adanya intervensi dari pihak tertentu.
“Tentu kita apresiasi. Namun perlu kita garis bawahi, kita berharap terkait verifikasi peserta ataupun para pelamar yang telah memasukkan permohonannya kepada Pemerintah Kabupaten Kampar agar dilakukan verifikasi yang betul-betul sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Habiburrahman secara khusus mengingatkan agar tidak ada penggunaan “katebelece” maupun “dekingan” dalam proses seleksi.
“Tidak ada katebelece, tidak ada dekingan-dekingan. Betul-betul sesuai dengan syarat yang ditentukan, yaitu terkait kemampuan ekonomi, termasuk juga IPK yang menjadi ketentuannya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, persyaratan akademik menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kelayakan calon penerima. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi pemohon, kata dia, yakni memiliki IPK minimal 2,75.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




